Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga daerah dipastikan akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah hanya dengan satu pasangan calon. Pasangan calon ini nantinya akan melawan kolom kosong di kertas suara dan harus meraih suara lebih dari 50 persen jika ingin menang.
Semula ada tujuh daerah yang hingga akhir masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum setempat, hanya memiliki satu pasangan calon. Tujuh daerah itu adalah Buton, Kulon Progo, Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, dan Tambrauw.
Setelah masa pendaftaran di perpanjang, empat daerah mendapat tambahan pasangan calon yang mendaftar. Empat daerah tersebut adalah Kulon Progo, Tulang Bawang Barat, Pati, dan Tambrauw.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, pilkada di tiga daerah yang lain dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.
"Pendaftaran ulang di Tebing Tinggi sudah ditutup, dan pasangan calonnya tetap satu. Pendaftaran di Landak juga sudah ditutup dan tetap satu pasangan calon. Kemudian Buton, sudah ditutup dan satu pasangan calon," kata Komisioner KPU pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (4/10).
Pilkada di Kabupaten Buton hanya akan diikuti oleh Samsul Umar Abdul Samiun dan La Bakry (petahana). Sementara di Kota Tebing Tinggi hanya akan diikuti oleh pasangan Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar.
Sedangkan di Kabupaten Landak hanya ada pasangan calon Karolin Margaret Natasa dan Herculanus Heriadi.
Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Pemilihan satu pasangan calon, menurut Pasal 54C ayat 2, bisa dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Sebelumnya Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pasangan calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara jika ingin menang.
Jika perolehan suara mereka di bawah 50 persen, pasangan calon dinyatakan kalah dan dapat mengikuti Pilkada tahun berikutnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang Pilkada jika pasangan calon tunggal itu kalah, maka pemerintah pusat akan menetapkan pejabat kepala daerah untuk wilayah tersebut.
Sigit menilai, ada tiga faktor yang menyebabkan daerah itu hanya memiliki satu pasangan calon. Selain karena tidak daerah memiliki calon pemimpin alternatif, pasangan calon yang sudah mendaftar bisa jadi memiliki elektabilitas sangat tinggi.
Bisa juga karena pasangan calon yang sudah mendaftar memang tak ingin memiliki pesaing dalam Pilkada.
(sur/obs)