Pemerintah Tepis Kekhawatiran Kacaunya Penyelenggaraan Pemilu

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2016 15:42 WIB
Waktu lima bulan untuk membahas RUU Pemilu dinilai sudah cukup. Sebab, menurut Menteri Tjahjo Kumolo, hanya ada lima poin krusial dalam RUU Pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menepis kekhawatiran terhadap kacaunya pelaksanaan Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menepis kekhawatiran terhadap kacaunya penyelenggaraan Pemilu 2019. Tjahjo menyatakan masih cukup waktu bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Penyelanggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kenapa tergesa-gesa? Kan enggak. Masih ada waktu lima hingga enam bulan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/10).

Kekhawatiran atas kacaunya penyelenggaraan Pemilu 2019 mencuat lantaran pemerintah belum menandatangani Surat Presiden (Surpres) dan menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lambannya proses tersebut mendapat sorotan banyak pihak, terutama DPR. Sebab, tahapan Pemilu 2019 harus sudah dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara. 

Dengan ketentuan tersebut, maka waktu untuk membahas draf RUU Pemilu praktis hanya tersisa lima bulan saja, yakni dari Oktober 2016 hingga April 2017. 

Jatah waktu lima bulan dinilai terlalu pendek untuk membahas RUU Pemilu yang disebut memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

Ada banyak poin-poin yang membutuhkan pembahasan sangat matang. Salah satunya soal pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara serentak.

Kekhawatiran semakin bertambah lantaran kurun lima bulan itu belum mempertimbangkan masa reses DPR yang sepanjang Oktober 2016 hingga April 2017 akan menjalani tiga masa reses.

Menyikapi hal itu, Menteri Tjahjo tetap optimistis, pembahasan draf beleid bersama DPR akan berlangsung lancar sehingga RUU Pemilu dapat disahkan tepat waktu dan menjadi payung hukum Pemilu 2019.

"Enggak mungkin (ada yang tak dibahas). Hanya lima poin yang menurut saya krusial," ucapnya.

Untuk mempercepat penyerahan draf RUU Pemilu, Presiden Joko Widodo hari ini rencananya akan menandatangani surat presiden (Surpres) tentang RUU Pemilu.

Surpres itu berisi nama Menteri yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU Pemilu di DPR.  (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER