Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri mengungkapkan, ternyata pihak demonstran yang akan beraksi 4 November ini belum mengirim pemberitahuan. Karena itu, Kepolisian mengimbau agar segera mengirimkannya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Selasa (1/11), mengatakan hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
"Bahwa seluruh elemen masyarakat apabila hendak melakukan kegiatan unjuk rasa, menurut undang-undang, harus menyampaikan pemberitahuan pada Kepolisian," ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan, kata Boy, wajib diberikan informasi soal jumlah demonstran, identitas koordinator dan alat peraga yang akan digunakan. Selain itu, lokasi demonstrasi juga harus dijelaskan secara spesifik.
"Jadi kami mohon ini masih ada 3 x 24 jam, kami imbau segera melayangkan pemberitahuan itu kepada pihak Polda Metro Jaya bagi yang akan berunjuk rasa di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujarnya menegaskan.
Polisi, lanjut Boy, telah menyiapkan 18.000 personel yang dinamis, sesuai dengan kondisi berkembang. "Ada satuan-satuan disiagakan, ada yang sudah ditempatkan, ada yang sudah dipersiapkan tapi belum didekatkan."
Belasan ribu anggota Kepolisian itu dipersiapkan untuk menghadapi puluhan ribu orang yang akan berdemonstrasi atas prakarsa kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas ucapan yang dianggap menistakan agama.
Demo rencananya dimulai dengan long march dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara. Saat unjuk rasa itu berlangsung, kata Jokowi, ia akan berada di Indonesia.
Demonstrasi 4 November ialah tindak lanjut dari aksi yang digagas Front Pembela Islam dan sejumlah ormas lain. Dua pekan lalu, 14 Oktober, mereka telah menggelar unjuk rasa memprotes Ahok.
Proses hukum Ahok di Kepolisian hingga kini masih terus berjalan. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa, termasuk saksi ahli dan Front Pembela Islam selaku pelapor.
"Tapi FPI minta ditunda. Minta Selasa atau Rabu. Padahal kami maunya cepat," kata Tito.
Ahok sendiri sudah mendatangi penyidik untuk mengklarifikasi. Hal ini dia lalukan atas inisiatif sendiri, sebelum dipanggil. Polisi pun menghargainya.
"Tadinya mau dipanggil tapi datang sendiri ya silakan, lebih baik," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Termasuk pelapor lain, imbau Tito, lebih baik langsung datang tanpa perlu dipanggil. Hal tersebut akan mempercepat proses hukum yang dituntut untuk segera diselesaikan.
"Prinsipnya kita laksanakan proses hukum ini sehingga sama semua di mata hukum," kata Tito.
(obs)