Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan siap membahas rencana penambahan kursi pimpinan DPR sebagaimana yang telah diajukan oleh fraksi PDI Perjuangan.
Wacana penambahan kursi pimpinan parlemen itu rencananya direalisasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Kami siap-siap saja. Kami lihat argumentasi dulu. Ini kan teman-teman DPR mengajukan, pasti kami baca dulu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/12).
Yasonna berpendapat, penambahan kursi dari lima menjadi enam pimpinan DPR tidak akan mempersulit pengambilan keputusan. Menurutnya, pimpinan DPR hampir tidak pernah mengambil keputusan melalui voting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan bisa saja. Ganjil saja bisa susah. Kan musyawarah mufakat biasanya," ujar mantan Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Kendati demikian, Yasonna mengaku belum mengetahui detail rencana penambahan kursi pimpinan DPR. Dia menunggu permintaan DPR untuk membahas rencana ini bersama-sama.
Wacana penambahan kursi pimpinan DPR melalui revisi UU MD3 diajukan PDI Perjuangan sebagai partai pemilik kursi terbanyak di parlemen.
Kursi pimpinan DPR periode saat ini diisi fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Ketua gugus revisi UU MD3 dari fraksi PDIP Junimart Girsang sebelumnya menyatakan rencana revisi UU MD3 telah didiskusikan lintas fraksi. Dia meyakini sembilan fraksi DPR lainnya akan menyetujui penambahan satu kursi pimpinan untuk PDIP.
Menurut Junimart, realisasi dari wacana tersebut tinggal menunggu waktu untuk disepakati bersama. Namun ia enggan menyebutkan nama yang akan dicalonkan menjadi pimpinan setelah hal ini disetujui.
(gil)