"Saya kira yang melaporkan itu tidak memahami persoalan, tidak mengerti substansi pidato itu," kata Andreas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kalimat kedua berbunyi, "Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
"Suruh mereka baca dahulu, pahami pidato itu, daripada nanti laporannya bikin malu di depan publik," kata Andreas.
Terkait dua kalimat tersebut, Andreas menjelaskan, semua agama dalam ranah politik adalah ideologi tertutup, sebab menurutnya, agama adalah dogma. Dia menambahkan, agama sebagai dogma tidak akan menjelaskan realitas sosial jika dikaitkan dengan politik, terlebih dalam masyarakat yang pluralis.
Karena itu, Presiden Soekarno pernah menawarkan ideologi terbuka sebagai antitesa dari ideologi tertutup. Sebab realitas masyarakat Indonesia adalah pluralis.
"Kalau kita mau set back ke ideologi tertutup, ya tidak realistis, tidak sesuai dengan kenyataan Indonesia ini. Di situ lah, apa yang ibu Mega maksud," ujar Andreas.
Baharuzaman (51) melaporkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama, Senin (23/1). Ia menuduh Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama.
Laporan itu sendiri diterima dan ditandangani oleh staf Siaga Bareskrim Polri Komisaris Usman dan diberikan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim.
Saat melaporkan Megawati, Baharuzaman mencantumkan pekerjannya sebagai Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Sebelumnya, Baharuzaman pernah menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Utara. (pmg/obs)