Fadli Zon: Gerindra Akan Ajukan Pansus Angket

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 14:16 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan akan mengajukan Pansus Angket 'Ahok Gate' karena terkait dugaan penyalahggunaan undang-undang.
Waketum Gerindra Fadli Zon menganggap pemerintah diduga melanggar UU Pemda terkait pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI.(CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Gerindra telah menandatangani pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket penonaktif Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diberi nama "Ahok Gate". Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjelaskan pembentukan itu merupakan inisiatif Partai Gerindra.

"Kami dari Fraksi Gerindra, menginisiasi Pansus angket. Kami akan mengajukan Pansus Angket 'Ahok Gate' karena ini terkait dengan dugaan penyalahggunaan undang-undang (UU)," kata Fadli di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/2)

Fadli menjelaskan pemerintah diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Pasal 83 pada UU tersebut menjelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.
Namun sampai saat ini Ahok belum dinonaktifkan oleh oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan alasan belum bisa memastikan dakwaan sehingga menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahok ditetapkan terdakdwa dengan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini yang tidak memberhentikan saudara Basuki Tjahja Purnama sebagai gubernur," kata Fadli.
Menurut Fadli tindakan pemerintah tidak sejelan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terhadap pemberhentian sejumlah gubernur. Ia mencontohkan dengan penonaktifan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang diberhentikan dua bulan setelah sidang pada 9 April 2015. Kemudian penonaktifan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo yang diberhentikan pada Agustus 2015 meski statusnya belum terdakwa.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Pansus Angket Gerindra Endro Hermono menyampaikan penjelasan serupa. Ia menilai pemerintah melenggar UU dan harus ditindaklanjuti.

"Jadi Fraksi Gerindra tunduk dan taat terhadap UU tapi menuntut berlakunya UU terhadap semuanya sehingga fraksi kami mengajukan hak angket pada periode ini," kata Endro.
Endro menjelaskan sampai saat ini sudah 13 anggota fraksinya yang menandatangani pembentukan Pansus Angket. Nanti Fraksi Gerindra akan berkunjung ke fraksi lain untuk meminta dukungan.

Pembentukan Pansus diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pada pasal 98 dijelaskan bahwa Pansus bertugas melakukan pemgawasan terhadap pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER