Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai usulan hak angket penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diusulkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terburu-buru. Ahok telah kembali aktif menjabat gubernur per 11 Februari dengan status terdakwa dugaan penodaan agama.
"Jangan terburu-buru gunakan hak angket. Ada alternatif lain yang potensi kegaduhan politiknya lebih kecil, yakni hak mengajukan pertanyaan," kata Arsul saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (12/2).
Arsul belum bisa memastikan sikap PPP untuk mendukung atau tidak hak angket tersebut. PPP akan menunggu untuk melihat proporsionalitas angket penonaktifan Ahok yang diusulkan oleh PKS.
Meski begitu, PPP meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan Ahok. Seperti penjelasan pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Pasal tersebut menjelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu hak angket, PPP yakin Komisi II DPR bisa meyakinkan Mendagri untuk menaati ketentuan pasal 83 dulu dengan mengacu sejumlah pemberhentian yang pernah dilakukan sebelumnya," kata Arsul.
Sampai saat ini Tjahjo belum menonaktifkan Ahok dengan alasan dakwaan yang belum pasti sehingga menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahok ditetapkan terdakwa dengan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Menanggapi alasan itu, Arsul membandingkan status Ahok saat ini dengan kasus lain yang juga menimpa kepala daerah. Kasus pertama, mantan Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak yang dinonaktifkan oleh Tjahjo pada 22 Nobember 2016. Suhadak dinonaktifkan setelah menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009.
Kasus kedua, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi yang dinonaktifkan oleh Tjahjo pada 30 Nobember 2016 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN. Penonaktifan itu tidak biasa lantaran Ahmad masih menyandang status tersangka. Mengacu pada UU Pemda, kepala daerah dinonaktifkan setelah menyandang status terdakwa.
"PPP mendorong Mendagri menaati pasal 83 UU Pemda seperti kasus-kasus tersebut," kata Arsul.
Sebelumnya, hak angket penonaktifan Ahok diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi II sekaligus Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf. Ia meminta DPR menggunakan gak angket bila Ahok tidak dinonaktifkan. Menurutnya pemerintah harus menjalankan amanat pasal 83 UU Pemda.
"Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi," kata Almuzzammil lewat siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/2).