Mendagri Bingung Masyarakat Permasalahkan Status Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 18:11 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo heran dengan kegaduhan masyarakat mengenai status Ahok. Dia menjelaskan memperlakukan Ahok sama seperti kepala daerah lainnya.
Menteri Tjahjo Kumolo heran dengan kegaduhan masyarakat mengenai status Ahok. Dia menjelaskan memperlakukan Ahok sama seperti kepala daerah lainnya. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan kegaduhan masyarakat mengenai status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tjahjo mengatakan, dasar yang ia gunakan kepada Ahok sama seperti kepala daerah lainnya yang terjerat masalah hukum.

"Lah selama ini enggak masalah kok. Kenapa belakangan menjadi masalah. Ini (Ahok) juga sama," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/2).

Sejak Minggu (12/2), Ahok sudah kembali menjadi Gubernur aktif DKI Jakarta. Hal itu sejalan dengan selesainya 3,5 bulan masa kampanye. Status Ahok dipermasalahkan karena saat ini ia sudah menjadi terdakwa dugaan penistaan agama.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pemberhentian sementara kepala daerah baru bisa dilakukan Mendagri apabila didakwa hukuman lima tahun penjara. Aturan ini termaktub dalam Pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tjahjo menjelaskan dasar aturan yang digunakan selama ini jelas. Ia pun menyadari Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif. Sehingga, ia menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan.

"Belum ada keputusan kok. Saya masih menunggu saja," ucap Politikus PDI Perjuangan ini.

Meski begitu, multitafsir mengenai status Ahok membuat Tjahjo mengirim surat konsultasi kepada Mahkamah Agung (MA). Ia menuturkan, Ketua MA Hatta Ali tak berkomentar banyak mengenai itu karena kesibukan terpilih kembali menjadi pemimpin.

Ia menyatakan tak telat jika baru meminta konsultasi mengenai Ahok hari ini. Diketahui, besok Pilkada serentak dilakukan, termasuk pemilihan gubernur DKI.

Salah satu pemimpin kepala daerah yang terjegal kasus hukum adalah Gubernur Banten Atut Chosiyah. Atut tetap menjadi Gubernur selama menjalani proses pemeriksaan dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2013.

Mendagri memberhentikan Atut pada Juli 2015 setelah Mahkamah Agung memperberat hukum menjadi tujuh tahun penjara. Padahal, pengadilan tingkat pertama memvonis Atut divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 5 bulan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER