Bawaslu DKI Seret Turun 1.230 Spanduk Kampanye Provokatif
CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 02:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam proses penertiban spanduk, Bawaslu turut melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya bentrokan antara tim pengawas pemilu dengan tim kampanye.
"Ada kerja sama antara pengawas dengan kepolisian. Kalau nggak ada kepolisian, kami bisa bentrok dengan warga. Banyak perbedaan pendapat saat penurunan spanduk," katanya.
Mimah menuturkan, ada beberapa pemahaman yang berbeda antara tim kampanye pasangan calon dengan pengawas pemilu. Sehingga, pada saat penertiban alat peraga kampanye sering terjadi keributan atau adu mulut antara tim kampanye dengan pengawas pemilu.
Mimah menyebutkan, dalam aturan KPU sudah dijelaskan bahwa pemasangan atribut kampanye di ruang privat dilarang. Untuk itu Bawaslu meminta KPU DKI memberikan penjelasan terkait pemasangan alat peraga kampanye kepada tim kampanye paslon.
"Supaya jangan dianggap bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya itu tidak sesuai dengan aturan. Padahal, itu sudah ada dalam surat keputusan KPU nomor 49 tahun 2017," pungkas Mimah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku telah menurunkan 1.230 spanduk kampanye dan spanduk bernada provokatif yang ada di seluruh wilayah Jakarta.
“Jadi, 1.230 itu untuk 600 spanduk terkait dengan alat peraga kampanye. Kan alat peraga kampanye nggak boleh maka dibersihkan. Yang kedua, 630 itu yang diduga provokatif,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Rabu (29/3).
"Ada kerja sama antara pengawas dengan kepolisian. Kalau nggak ada kepolisian, kami bisa bentrok dengan warga. Banyak perbedaan pendapat saat penurunan spanduk," katanya.
Mimah menuturkan, ada beberapa pemahaman yang berbeda antara tim kampanye pasangan calon dengan pengawas pemilu. Sehingga, pada saat penertiban alat peraga kampanye sering terjadi keributan atau adu mulut antara tim kampanye dengan pengawas pemilu.
Mimah menyebutkan, dalam aturan KPU sudah dijelaskan bahwa pemasangan atribut kampanye di ruang privat dilarang. Untuk itu Bawaslu meminta KPU DKI memberikan penjelasan terkait pemasangan alat peraga kampanye kepada tim kampanye paslon.
"Supaya jangan dianggap bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya itu tidak sesuai dengan aturan. Padahal, itu sudah ada dalam surat keputusan KPU nomor 49 tahun 2017," pungkas Mimah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT