Hak angket yang ditujukan untuk membuka bukti rekaman pemeriksaan KPK terhadap anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam dugaan korupsi e-KTP itu disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (28/4), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Meski telah disepakati, nyatanya hak angket masih menuai penolakan dari mayoritas fraksi di DPR, seperti Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP, hingga PAN. Mereka berbondong-bondong menyatakan tidak sepakat dengan hak angket terhadap KPK karena khawatir mengganggu kinerja lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu menyebut, upaya pemakzulan terhadap Jokowi bisa terjadi melalui hak menyatakan pendapat yang nantinya bermuara pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang ditindaklanjuti dalam rapat paripurna MPR.
Tudingan itu sebagaimana dikatakan oleh penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, 30 Maret lalu. Dalam sidang itu, Novel menyebut Miryam mengaku kepada penyidik KPK diancam oleh enam anggota DPR agar tidak memberikan kesaksian kepada KPK dalam kasus e-KTP.
“Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya," ujar Novel saat bersaksi.
Selain soal Miryam, alasan lain hak angket juga dilatari masalah tata kelola keuangan, kebocoran informasi kasus, hingga konflik internal KPK. Beberapa hal tersebut diklaim menimbulkan polemik dan menempatkan DPR sebagai lembaga yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
“Hak angket tidak bisa untuk KPK. KPK lembaga hukum. Kalau presiden bisa diangket,” ujar Mahfud kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/5).
Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 disebutkan, angket adalah hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, proses pengawasan terhadap KPK bukan melalui hak angket, melainkan lewat Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK hanya akan membuang-buang waktu.
“(Hak angket) buang-buang waktu saja. Karena apapun hasil angket itu tidak akan ada sesuatu yang bisa dilakukan terhadap KPK oleh DPR,” ujarnya.
“Kalau mau mengetahui bukti-bukti yang dimiliki KPK, seperti bukti rekaman DPR tidak. Yang boleh hanya pengadilan,” ujar Mahfud.
Mahfud menyarankan, seluruh anggota DPR yang mendukung angket untuk segera mencabut dukungannya. Selain karena akan berujung sia-sia, hak angket itu juga sejatinya hanya bisa dilaksanakan jika mendapat seluruh dukungan fraksi di DPR.
“Satu fraksi saja tidak setuju, tidak boleh hak angket itu. Jadi itu tidak usah dihalangi sudah bubar sendiri,” ujarnya.