'Penyakit' Pilgub DKI Akan Menular di Pilkada 2018

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2017 13:53 WIB
Beragam 'penyakit' selama Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, seperti penyebaran hoax di media sosial, akan menular ke pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Peneliti LIPI mengatakan penyebaran hoax di media sosial akan menular di pilkada serentak 2018. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beragam 'penyakit' selama Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, seperti penyebaran hoax di media sosial, ujaran kebencian, dan mengerucutnya politik identitas akan menular di Pemilihan Kepala Daerah lainnya, serentak 2018 mendatang.

"Karena itu penting untuk mengatasi persoalan akibat Pilkada DKI Jakarta agar tidak menjadi residu," ujar Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI Ridho Imawan Hanafi, di Jakarta, Rabu (3/5).

'Penyakit-Penyakit' itu, kata Ridho, muncul sejak proses pencalonan kandidat.
Ridho mengatakan, menularnya berbagai penyakit itu disebabkan, salah satunya karena kegagalan partai politik di ibu kota dalam proses kandidasi atau pemilihan calon kepala daerah. Karena, seringkali proses pemilihan kandidat sering diwarnai tarik ulur partai politik yang mengusung. Dan, juga seleksi kandidat cagub dan cawagub DKI Jakarta didominasi elite partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan utama yang patut diwaspadai, menurut Ridho, ada di aspek kampanye. Sosialisasi di media sosial oleh tim pemenangan masing-masing kandidat, kental dengan nuansa provokasi selama Pilgub DKI 2017 berlangsung.

"Media sosial lebih banyak digunakan sebagai sarana bukan hanya kampanye namun untuk menyebar isu yang sifatnya hoax," tuturnya.

Netralitas, aparat keamanan juga menjadi persoalan yang menjadi perhatian selama kontestasi Pilgub DKI. Persoalan netralitas muncul akibat adanya proses hukum terhadap beberapa calon gubernur dan wakil gubernur selama masa kampanye.

Sebab itu, Ridho menyarankan agar di Pilkada Serentak 2018 mendatang tak ada diskresi aparat keamanan untuk tidak menerapkan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014.

Surat edaran tersebut mengatur soal penangguhan pengusutan kasus yang melibatkan calon kepala daerah hingga Pilkada selesai.

"Untuk mencegah politisasi aktor keamanan, surat edaran itu perlu diberlakukan hingga pemilu selesai," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER