Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mengirim surat untuk meminta salinan putusan putusan terkait vonis dua tahun untuk Ahok itu
“Supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur terpilih, akan menugaskan Wagub DKI sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober, habisnya masa bakti pasangan Pak Ahok dan Djarot," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Djarot Temui Ahok di Rutan Cipinang |
Menurut Tjahjo, penahanan ini yang membuat Ahok harus diberhentikan sementara karena tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sehari-hari.
Sementara itu Djarot mengaku siap menggantikan tugas sehari-hari Ahok. “Saya selalu siap untuk mem-back up. Siap mengambil alih tanggung jawab dan siap untuk melindungi beliau juga," kata Djarot di Balai Kota.
Djarot mengaku, sebelumnya ia dan Ahok juga belum membahas peralihan jabatan. Djarot belum mau berkomentar banyak soal peralihan jabatan itu. Ia tidak ingin terlalu berandai-andai karena belum menerima perintah resmi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156 tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.
Lihat juga:Djarot Siap Gantikan Ahok Jadi Gubernur |