DPR Dinilai Tak Adil Soal Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2019

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2017 09:45 WIB
Verifikasi seharusnya berlaku untuk semua partai. Sebab, tak menutup kemungkinan partai lama gagal mempertahankan syarat mengikuti pemilu.
Ilustrasi partai. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris mengkritik kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang tidak lagi mengharuskan 15 partai peserta Pemilu 2014 mengikuti verifikasi partai peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan itu dicapai DPR dan pemerintah dalam rapat panitia khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, Selasa (30/5). Menurut mereka, verifikasi untuk parpol lama tak diperlukan karena syarat mengikuti Pemilu 2019 sama dengan pemilihan sebelumnya.

Partai lama itu adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, PKPI, dan tiga partai lokal Aceh yakni Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebaliknya, Syamsuddin menilai kesepakatan itu tak mencerminkan keadilan perlakuan antara 15 partai peserta Pemilu 2014 dengan sejumlah partai baru. 

"Sangat disayangkan kalau sudah diputuskan demikian, sebab itu tidak adil dan tidak menjamin bahwa parpol lama pun layak ikut pemilu," kata Syamsuddin Haris di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/5).

Dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu syarat parpol untuk menjadi peserta pemilihan diantaranya adalah memiliki status badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, punya kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.

Parpol juga diminta mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.


Menurut Haris, verifikasi harusnya dilakukan terhadap semua parpol calon peserta pemilu. Ia ragu beberapa parpol peserta pemilu sebelumnya masih memenuhi syarat kepemilikan kepengurusan sesuai yang diatur dalam undang-undang.

"Tidak ada jaminan bahwa parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya masih memiliki sekian kepengurusan di sekian provinsi, kabupaten, kecamatan. Ini poinnya suatu ketidakadilan sebetulnya," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Ashari berkata bahwa lembaganya siap menjalankan kesepakatan pansus ihwal verifikasi parpol peserta pemilu. Jika tak ada halangan, kesepakatan pansus akan disahkan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu.


Hasyim menilai keputusan tidak memverifikasi 15 parpol lama dapat menghemat biaya penyelenggaraan pemilu 2019. Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlah biaya yang kira-kira dapat dihemat atas ketiadaan verifikasi 15 parpol.

"Pasti benar (ada penghematan), baik bagi penyelenggara maupun parpol yang sudah mengikuti pemilu. Bagi penyelenggara pasti menghemat karena verifikasi faktual kan memeriksa jumlah anggota, itu kan butuh biaya juga," kata Hasyim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER