Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap laporan yang dilayangkan Koalisi Tolak Hak Angket KPK terhadap dirinya dan 23 anggota panitia khusus (Pansus) hak angket ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak tepat.
"Saya kira itu salah alamat. Karena semua yang dilakukan di DPR ini ada proses yang diatur oleh Undang-Undang maupun tata tertib," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6).
Kemarin, Koalisi melaporkan Fadli dan Fahri serta anggota Pansus ke MKD, karena dianggap telah melanggar kode etik. Mereka dinilai tidak mengindahkan suara publik karena memimpin jalannya rapat perdana Pansus Hak Angket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, langkahnya memimpin rapat sudah sesuai prosedur. Sebab, Pansus hak angket KPK telah disahkan melalui rapat paripurna.
Fadli enggan menanggapi laporan Koalisi Tolak Hak Angket tersebut. Dia menganggap tidak ada yang perlu diklarifikasi dari pelaksanaan tugasnya itu.
"Saya memimpin rapat untuk menentukan pimpinan Pansus, itu tugas saya sebagai wakil ketua DPR," katanya.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska tidak mempermasalahkan laporan Koalisi Tolak Hak Angket ke MKD. Dia menilai, Pansus telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
"Kalau mau laporkan silakan, yang perlu dicatat, apa yang kita lakukan terkait pansus ini adalah menjalankan UU sesuai konstitusi," ujarnya.
Menurut Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, laporan dari Koalisi Tolak Angket KPK terhadap Fadli, Fahri dan 23 anggota Pansus lainnya sedang diverifikasi.
"Patokan MKD tetap tata beracara. Jadi verifikasi meliputi administrasi. Lalu verifikasi materi aduan," ujar Dasco.
Perwakilan Koalisi Tolak Hak Angket Julius Ibrani menjelaskan, laporan terhadap Fahri dan Fadli berkaitan dengan kepemimpinan keduanya yang dianggap memaksakan pengesahan usulan hak angket.
Fadli, kata dia, dilaporkan karena Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memimpin rapat perdana Pansus yang memilih pimpinan Pansus. Padahal sejak awal proses pembentukan Pansus angket mendapat penolakan masyarakat.
Sedangkan 23 anggota Pansus, dilaporkan karena diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 Ayat 1 dan 4.