Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus hak angket KPK mengklaim belum pernah membicarakan usulan untuk tidak membahas anggaran Polri dan KPK yang diwacanakan salah satu anggotanya, Muhammad Misbakhun.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, usulan Misbakhun yang merupakan imbas dari penolakan pemanggilan Miryam S Haryani, masih merupakan pendapat pribadi.
"Itu masih pendapat Pak Misbakhun. Belum pernah dibicarakan. Dalam rapat mendatang, kami coba lihat semuanya," kata Taufiqulhadi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/6).
Anggota Komisi III itu enggan mengomentari lebih jauh usulan Misbakhun. Dia memilih melihat perkembangan lebih lanjut untuk menyikapi hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengamini pernyataan Taufiqulhadi. Menurutnya usulan itu merupakan pendapat pribadi Misbakhun.
Meski demikian, Risa belum bisa menyikapi usulan Misbakhun itu. Sebab, kata dia, usulan itu masih harus dirapatkan di Komisi III DPR untuk mendengar pandangan fraksi.
"Tergantung rapat internal di Komisi III, karena masih harus dirapatkan lebih dulu, dan masing-masing fraksi pasti punya pandangan yang harus disampaikan," kata Risa melalui pesan singkat.
PAN MenolakDi sisi lain, usulan Misbakhun tentang pemboikotan anggaran KPK dan Polri 2018, mulai menuai penolakan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menilai usulan Misbakhun akan membuat dua lembaga penegak hukum tersebut, tidak bisa bekerja.
“Bagaimana kalau KPK dan Polri tidak bekerja? Bubar kita. Jangan dong, jangan begitu. Itu yang kami akan tolak," kata Zulkifli di Gedung DPR, kemarin.
Zulkifli menegaskan tidak ada opsi lain untuk menyelesaikan polemik ini selain menolak pemboikotan. “Ini yang harus dilawan. Saya minta PAN tidak setuju," ujarnya.
Misbakhun sebelumnya mengatakan usulan itu muncul lantaran, sikap Kapolri yang tidak mau memanggil paksa Miryam menandakan insititusi itu tidak patuh terhadap perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Misbakhun menjelaskan, baik KPK maupun Polri akan mendapat konsekuensi tidak memiliki postur anggaran di 2018, jika tidak dilakukan pembahasan anggaran di Komisi III DPR.
Dia menegaskan, wacana ini baru sebatas usulan pribadi dan akan dibahas di rapat pansus. Politikus Golkar ini juga mengklaim telah mendapat banyak dukungan dari anggota pansus lainnya.
Catatan Redaksi:judul ini sebelumnya mengalami kekeliruan sebelumnya tertulis Pansus Pernah Belum Bahas Usulan Boikot Anggaran KPK/Polri, dan kini telah diperbaiki.