Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus (pansus) angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola Anggaran Pembelian dan Belanja Negara (APBN) yang diterima lembaga tersebut.
Hal itu diungkap anggota pansus usai rapat konsultasi tertutup di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan dalam pertemuan tersebut BPK telah menyampaikan sejumlah temuan dalam audit keuangan negara pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK kurun waktu 2006 hingga 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ternyata dari hal-hal tersebut, kami menemukan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Agung.
Agun membeberkan, salah satu temuan yang akan ditindaklanjuti pansus adalah soal tata kelola Sumber Daya Manusia di KPK. Sektor tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain temuan indikasi pemasalahan SDM, Agun juga menyampaikan pihaknya juga mendapat laporan permasalahan dalam proses penyadapan yang dilakukan KPK. Ia mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tumpang tindih dengan UU Nomor 19/2016 tentang ITE yang juga memberi kewenangan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan penyadapan.
“Apakah penyadapan ini sudah memiliki landasan yang cukup. Kami akan dalami lebih jauh, mungkin kami akan menemui Keminfo atau provider Telkomsel,” ujarnya.
Agun menyatakan pertemuan konsultasi dengan BPK itu adalah bagian dari fungsi DPR dalam melakukan pengawasan. Ia berdalih tak ada tujuan jahat di balik pembentukkan dan segala langkah yang dilakukan pansus angket KPK.
Menurut politikus Golkar tersebut, semua pihak termasuk KPK harus menghargai kinerja lemabaga lain. Ia meminta, jangan ada tindakan yang menimbulkan kebencian apalagi perpecahan antarlembaga.
“Kami ingin membangun semangat saling menghargai, saling menghormati di antara lembaga yang satu dengan yang lain. Karena mengelola negara dalam negara demokrasi tidak mungkin hanya bisa dilakukan satu lembaga negara,” ujar Agun.
Lebih dari itu, Agung mengklaim, belum ada keputusan yang diambil usai melakukan konsultasi dengan BPK. Saat ini, katanya, akan ada pendalaman lebih jauh oleh pansus angket KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara enggan membeberkan secara rinci ihwal temuan audit terhadap KPK yang telah diserahkan kepada Pansus.
Moermahadi berkata, BPK bekerja sesuai dengan pasal 23E UUD 1945, yakni melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuang negara secara bebas dan mandiri.
“Nanti lembaga perwakilan [DPR] meminta penjelasan hasil pemeriksaan,” ujarnya.