Pansus Angket KPK Akan Datangi Kejagung Bahas Soal Penuntutan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 06:58 WIB
Kunjungan pansus ke Kejaksaan Agung merupakan rangkaian safari rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam angket DPR terhadap KPK.
Pansus Angket KPK hari ini akan mendatangi Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Angket terhadap KPK berencana menyambangi Kejaksaan Agung untuk mencari informasi bagi penyelidikan atas ketaatan KPK dalam melaksanakan undang-undang. Sejumlah hal berkaitan dengan penuntutuan perkara yang ditangani KPK bakal digali dalam kunjungan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pansus akan bertemu langsung dengan Jaksa Agung Muhammad Presetyo. Pertemuan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Kantor Kejagung, Jakarta.

Kunjungan itu juga akan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, serta enam anggotanya yakni Mukhamad Misbakhun, John Kenedy Azis, Arteria Dahlan, Junimart Girsang, Ahmad Sahroni, dan Teuku Taufiqulhadi.
Sebelum bertandang ke Kejagung, Pansus Angket telah menyambangi sejumlah instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Polri. Bahkan, Pansus juga sempat bertemu dengan koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tiga tempat tersebut, Pansus mengklaim telah mendapatkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugasnya selama ini. Temuan itu akan dievaluasi untuk menyimpulkan tujuan pembentukan hak angket terhadap KPK.
Sementara kunjungan ke Kejagung berkaitan dengan penyelidikan atas koordinasi dan supervisi antara Kejagung dengan KPK. Sejumlah penuntutan KPK atas perkara korupsi juga kemungkinan bakal dibahas dalam pertemuan itu.

Pasalnya, sejumlah Jaksa Kejagung diketahui bertugas di KPK. Diketahui juga, jumlah penuntut umum KPK berjumlah 89 orang.
Data pada tahun 2016, KPK telah melakukan penyidikan terhadap 140 kasus yang terdiri dari 41 kasus sisa tahun 2015 dan 99 kasus baru pada 2016.

Pada bidang penuntutan, KPK telah melakukan penuntutan terhadap 111 perkara yang terdiri atas 35 perkara sisa dari tahun 2015 dan 76 perkara pada 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER