BLOKIR INTERNET

Kemenkominfo Bantah Blokir DNS Alternatif

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2014 09:16 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah soal kebijakan yang melarang pengguna internet memakai DNS alternatif.
Pengguna internet dilaporkan dilarang untuk memakai DNS alternatif yang dikelola oleh Google (Getty Images/hillaryfox)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pengguna internet memakai domain name server (DNS) alternatif untuk publik yang dikelola oleh Google dan perusahaan asing lain.

Dalam pernyataan pers, Juru Bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan, penyedia jasa internet dapat menggunakan DNS yang dikelola sendiri atau memanfaatkan DNS yang disediakan pihak lain. Namun, keduanya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif dan memblokir situs yang ada dalam daftar Trust Positif.

Program Trust Positif mencatat sejumlah alamat situs web yang dinilai bermuatan negatif, seperti pornografi, perjudian, penipuan, pengelabuan, program jahat, dan proxy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, sebelumnya Presiden Direktur Biznet Networks, Adi Kusma, mengaku mendapatkan mandat memblokir DNS alternatif untuk publik yang dikelola oleh asing.

“Bukan hanya DNS alternatif yang dikelola Google, tapi seluruh DNS alternatif yang dikelola asing. Kita wajib pakai DNS lokal,” ujar Adi. Ia menegaskan hanya mengikuti aturan yang berlaku karena bakal ada sanksi jika tidak mematuhi aturan.

Selain Biznet, Telkom juga telah melakukan pemblokiran DNS alternatif milik asing.

DNS publik yang dikelola Google dengan alamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4 banyak digunakan karena memungkinkan pengguna internet untuk membuka situs web yang diblokir oleh perusahaan telekomunikasi Indonesia dan Yayasan Nawala selaku pengelolan DNS Nawala. Di sisi lain, DNS alternatif milik Google ini juga dinilai tangguh dari sisi keamanan.

Direktur Pelaksana Yayasan Nawala Nusantara, M. Yamin, berpendapat bahwa peran DNS alternatif sangat penting karena merekam lalu lintas akses internet pengguna. Ia menyarankan, seharusnya hanya ada satu DNS tunggal di Indonesia, namun dikelola oleh para pemangku kepentingan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER