SENGKETA PATEN

Terbukti Nyontek, Apple Didenda Rp 286 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 10:27 WIB
Apple diputus bersalah dan wajib membayar denda atas tuduhan, mencuri teknologi pengiriman pesan milik pembuat alat komunikasi pager di tahun 1990-an.
Apple diputus bersalah dan wajib membayar denda atas tuduhan mencuri teknologi milik Mobile Telecommunications Technologies (ilustrasi/Getty Images)
Texas, CNN Indonesia -- Persidangan memutuskan Apple bersalah karena terbukti meniru teknologi buatan Mobile Telecommunications Technologies (MTel). Pembuat iPhone itu didenda US$ 23,6 juta, atau setara dengan Rp 286,7 miliar.

Ada enam paten milik perusahaan asal Texas itu yang diam-diam dipakai Apple, sebagian besar di antaranya terkait dengan sistem pengiriman dan penyimpanan pesan yang dipakai iPhone dan perangkat Apple lainnya. Semua teknologi tersebut padahal sudah digunakan pada alat komunikasi pager di era 1990-an.

Seluruh paten tersebut dibuat SkyTel dan dimiliki oleh MTel. Awalnya MTel, menuntut denda US$ 1 dari setiap perangkat Apple dengan total mencapai US$ 237,2 juta. Namun tuntutan ini ditolak hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Denda US$ 237 juta itu tidak masuk akal, tidak logis,” kata Brian Ferguson, pengacara Apple, seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (19/11).

Apple sendiri bukan satu-satunya perusahaan yang diincar MTel. Samsung juga akan diseret ke pengadilan dengan tuntutan serupa, hanya saja proses hukumnya baru bisa dimulai pada Desember 2014 mendatang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER