KEKAYAAN INTELEKTUAL

Startup Digital Perlu Hak Paten Agar Tak Dijiplak

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 10:42 WIB
Pelaku bisnis yang punya karya inovatif lebih banyak menunggu apakah produk mereka diterima pasar atau tidak. Jika diterima, barulah mendaftarkan hak paten.
Ide kreatif dan inovatif yang direalisasikan dalam sebuah produk perlu dipatenkan agar tak ditiru oleh pihak lain. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bagaimana rasanya jika telah membuat sebuah karya inovatif tapi kemudian dijiplak sepenuhnya oleh pihak lain? Risiko ini bisa terjadi di segala bidang industri dan dialami oleh perusahaan, termasuk perusahaan rintisan (startup).

Kesadaran atas pentingnya sebuah hak kekayaan intelektual ternyata belum dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Padahal, hak kekayaan intelektual yang telah dipatenkan bisa menjadi aset berharga di masa

Erik Saropie, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengimbau para pendiri perusahaan rintisan untuk mendaftarkan hak patennya untuk menghindari penjiplakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendaftarkan hak paten sangatlah penting. Karena resiko kehilangan nilai ekonomis dapat terjadi jika tidak diantisipasi," ujar Erik saat ditemui CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (9/12).

Erik mengakui, mengubah pola pikir masyarakat terhadap pendaftaran hak paten adalah kendala yang sangat sulit, termasuk untuk para pendiri perusahaan.

Menurutnya, para pelaku bisnis yang punya karya inovatif lebih banyak menunggu dan melihat apakah produk mereka dapat diterima di masyarakat atau tidak. Jika diterima, barulah mereka mendaftarkan hak paten.

Padahal, ini adalah kesalahan yang dapat berakibat fatal. "Mindset inilah yang harus kita ubah. Lebih baik daftarkan dahulu. Urusan diterima atau tidak oleh pasar itu belakangan. Yang penting tidak terjadi penjiplakan," kata Erik.

Menurutnya, ada banyak hal yang dapat didaftarkan dari sebuah perusahaan rintisan berbasis internet, dari nama hingga sistem yang ada di dalamnya.

"Ada banyak yang bisa di daftarkan, kebanyakan mengira hanya nama saja agar tidak ada kesamaan. Sebenarnya hingga sistem yang kecilpun bisa kita daftarkan," lanjutnya.

Erik menilai pendaftaran hak kekayaan intelektual oleh perusahaan rintisan masih terbilang sedikit. Ia berharap dengan semakin matangnya industri internet dan digital di Indonesia, kesadaran hak intelektual juga semakin meningkat, guna mengantisipasi segala kemungkinan yang tidak diinginkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER