Jakarta, CNN Indonesia -- Empat perusahaan raksasa teknologi yaitu Apple, Google, Intel dan Adobe sepakat untuk membayar denda kepada pemerintah perihal tuduhan pelanggaran undang-undang Antitrust yang berlaku di Amerika Serikat.
Dalam tuduhan ini, empat perusahaan besar tersebut diduga melakukan kesepakatan untuk tidak saling merekrut karyawan satu sama lain. Hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang Antitrust mengenai kebebasan karyawan untuk memilih tempat bekerja.
Denda sebesar US$ 415 juta ini jauh lebih besar dari tawaran kesepakatan perdamaian awal yang ditawarkan oleh Apple, Google, Intel dan Adobe kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran denda untuk penyelesaian masalah ini terungkap dalam pengajuan kesepakatan dari perusahaan kepada Pengadilan Distrik San Jose, Amerika Serikat pada hari Kamis waktu setempat.
Dalam pengajuan kesepakatan denda ini empat perusahaan tersebut masih menyangkal bahwa mereka telah terlibat dalam pelanggaran hukum. Mereka menilai bahwa perusahaan tidak melakukan kesalahan apapun apalagi melanggar hukum setempat.
"Kami menyangkal tuduhan yang terkandung dalam gugatan. Kami menyangkal bahwa Kami melanggar hukum," kata juru bicara Intel, Chuck Mulloy dikutip dari
Cnet, Jumat (16/1).
Dalam pernyataannya, Mulloy mengatakan bahwa empat perusahaan sepakat untuk membayar denda tersebut agar terhindar dari risiko, beban dan ketidakpastian masalah hukum yang tengah berlangsung.
Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2011 lalu. Pada saat itu, seorang mantan karyawan di Silicon Valley menuduh keempat perusahaan itu melakukan sebuah perjanjian untuk memberikan upah rendah bagi para pekerja dan tidak saling merekrut karyawan masing-masing.
Perjanjian ini dikabarkan terjadi pada tahun 2005 hingga 2009. Gugatan ini mendapatkan banyak perhatian dari publik. Pasalnya, Silicon Valley merupakan salah satu tempat dengan jumlah pekerja terbanyak.
Beberapa bukti dari kasus ini ada pada email yang dikirim antara eksekutif perusahaan yang diduga kesepakatan untuk melakukan perjanjian ini.
Pengadilan mengatakan perjanjian itu melibatkan CEO Apple, Steve Jobs dan petinggi Apple lainnya, Eric Schmidt serta para petinggi dari tiga perusahaan lainnya.
Pada tahun 2013 lalu, keempat perusahaan menawarkan kesepakatan damai dengan membayar denda kepada pemerintah sebesar US$ 324 juta, namun tawaran ini ditolak oleh pengadilan setempat.
(eno/eno)