Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan setiap ponsel 4G yang masuk ke Tanah Air harus mencapai TKDN 40 persen. Bila tidak, maka ponsel tersebut terancam tidak bisa dijual di Inonesia.
Samsung menyadari hal itu, mereka sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari sebelum aturan tersebut bakal diresmikan pada 2017 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pabrik yang konon terletak di kawasan Cikarang, Bekasi itu kabarnya akan menjadi basis produksi seluruh ponsel Samsung yang berada di Indonesia. Entah sebagai fasilitas perakit, atau memang pabrik yang bakal membuat ponselnya sendiri.
"Ya, pabriknya sudah berdiri. Tinggal persiapannya saja. Soal kapan mulai beroperasi saya belum bisa komentar," kata Vebbyna, saat berbincang dengan CNN Indonesia di gedung Impact Forum, Kamis (12/2).
Wacana ketentuan ponsel harus punya kandungan lokal minimal 40 persen digulirkan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian. Hal ini dibuat untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatikaa mengatakan, dia sudah berbicara dengan Kementerian Perindustrian agar kandungan TKDN 40 persen di handset 4G adalah angka mutlak. Dia sudah mengultimatum, bila tidak ada batas TKDN yang diajukan, maka Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tidak memberikan izin impor ponsel tersebut.
(eno/tyo)