BG Menang, SBY Kicaukan Doa Berseri lewat Twitter

Aditya Panji | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 13:54 WIB
Mantan Presiden Yudhoyono melontarkan kicauan berseri bernuansa doa beberapa saat setelah Komjen Budi Gunawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbincang dengan Presiden terpilih Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, sehari sebelum Jokowi dilantik. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melontarkan kicauan berseri bernuansa doa beberapa saat setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada Senin (16/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kicauan Yudhoyono dibuka dengan kalimat, "Ya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Pemimpin, bangsa dan negara kami tengah Engkau uji sekarang ini. Tolonglah kami. *SBY*."

Entah sebuah kebetulan atau tidak, kicauan berseri Yudhoyono hari ini dirilis sekitar pukul 12:45 WIB, atau sekitar dua setengah jam setelah Budi Gunawan dinyatakan menang. Semua kicauan itu menggunakan tanda bintang *SBY* yang menandakan bahwa itu ditulis langsung oleh Yudhoyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia memang tak menyinggung soal kasus perseteruan Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, ia menyinggung soal para elite dan pemimpin bangsa yang diharapkan bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk negara. Ada pula sindiran tentang di balik prahara yang terjadi "ternyata banyak kisah dan drama yang berkaitan dengan nafsu untuk meraih kekuasaan."

Totalnya, terdapat tujuh kicauan dari Yudhoyono hari ini yang diakhir ditutup dengan kalimat, "Dgn kekuasanMu pula ya Allah, semoga kemelut politik ini segera berakhir. Masih banyak tugas negara & pemimpin utk rakyat Indonesia. *SBY*"



Hakim Sarpin yang menangani kasus ini menyatakan bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan, dan surat perintah penyidikan untuk Budi Gunawan dari KPK tidak sah. (Baca juga: Lima Poin yang Menangkan Praperadilan Budi Gunawan)

Permohonan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin ada dua dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan. Pertama, penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim adalah mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan. (adt/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER