Hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan surat perintah penyidikan untuk Budi Gunawan dari KPK tidak sah. (Baca juga: Kuasa Hukum Budi Gunawan: KPK Harus Segera Eksekusi Putusan!)
Salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan bahwa keputusan hakim yang telah mengabulkan permohonan harus diterima oleh semua pihak tanpa terkecuali, mengingat keputusan hakim memiliki legalitas hukum yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak pengguna yang meminta Presiden Jokowi untuk segera melakukan "sesuatu."
[Gambas:Twitter]
Menurut catatan situs Topsy.com yang memantau lalu lintas kicauan di Twitter, terdapat sekitar 6.600 kicauan yang menggunakan kata "Budi Gunawan" dan sekitar 8.700 kicauan yang menggunakan kata "Jokowi" dalam kurun waktu satu jam terakhir.
Permohonan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin ada dua dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan. Pertama, penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan. (Baca juga: Lima Poin yang Menangkan Praperadilan Budi Gunawan)
Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim adalah mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.
[Gambas:Twitter]
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai keputusan sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan adalah tanda-tanda kelumpuhan pemberantasan korupsi. Keputusan ini juga akan mendorong para tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan. (Baca juga: Menangkan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Dinilai Sesat)
Padahal kasus ini menurutnya bukan soal Budi Gunawan akan diangkat menjadi Kapolri atau tidak, namun soal isu rekening gendut yang meresahkan masyarakat. Karena kasus melibatkan perwira polisi maka akan ada konflik kepentingan jika yang menyidik adalah Polri.
"Karena itu KPK yang seharusnya berwenang menangani, namun sekarang dinyatakan tidak berhak," kata Refly. (adt)