Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Konten Online Negatif

Aditya Panji | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 07:00 WIB
Beberapa lembaga negara bakal membentuk panel khusus untuk menilai dan menangani konten negatif di Internet, termasuk pornografi, terorisme, perjudian, dll.
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa kementerian terkait bakal membentuk panel khusus yang diisi oleh beberapa orang untuk menilai dan menangani konten bermuatan negatif di Internet.

Panel itu akan dibagi menjadi empat bidang, yaitu panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet; panel Terorisme dan SARA; panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, dan Narkoba; serta panel Hak Kekayaan Intelektual.

Rudiantara menjanjikan panel khusus ini segera dibentuk dalam waktu dekat. "Insya Allah akhir Februari, akhir minggu depan sudah ada," ungkapnya seperti dikutip dari situs web resmi Kemenkominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panel tersebut akan diarahkan oleh lembaga pemerintah, antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, kepala Badan Ekonomi Kreatif, kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta kepala Badan Narkotika Nasional.

Panel akan diketuai oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Bambang Heru Tjahyono, dan wakil ketuanya diduduki oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam.

Pemerintah sejak lama mengontrol situs web atau konten yang dinilai negatif di internet. Akan tetapi, sejumlah pihak mempertanyakan penilaian negatif yang diatur pemerintah.

Yang paling mengundang kontroversi adalah kasus pemblokiran situs berbagi video Vimeo.com ketika Kemenkominfo masih dipimpin Tifatul Sembiring. Sejumlah pihak, terutama pelaku industri kreatif mengkritik langkah pemblokiran Vimeo yang dinilai menyediakan banyak konten positif, namun Tifatul kala itu berkata Vimeo mengizinkan konten yang mengandung ketelanjangan sehingga melanggar UU Pornografi. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER