Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi Ericsson asal Swedia menggugat Apple pada Jumat (27/2) atas pelanggaran paten teknologi jaringan.
Dalam gugatan yang diajukan Ericsson di Komisi Perdagangan Internasional AS, mereka mengatakan Apple telah melanggar paten standar paten 2G dan 4G/LTE (Long Term Evolution).
Ericsson meminta pemerintah AS melarang penjualan produk Apple yang melanggar paten tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah hukum ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Ericsson terhadap Apple lewat Komisi Perdagangan Internasional AS.
Sebelumnya, pada Januari 2015, Apple kukuh mengatakan tidak melanggar paten dan tidak berutang royalti pada Ericsson.
Apple menambahkan Ericsson menuntut nilai royalti yang berlebihan. Selain itu, Apple juga menyebut paten Ericsson ini tidak penting untuk standar industri seluler.
Menurut dokumen pengadilan, Apple dan Ericsson memiliki perjanjian lisensi paten yang cukup banyak untuk standar penting industri seluler. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 2008 setelah Apple meluncurkan iPhone.
Ericsson mengatakan banyak paten penting mereka dalam industri seluler dan telekomunikasi yang telah dilisensikan kepada pihak lain dengan prinsip adil, wajar, dan tidak diskriminatif (
fair, reasonable, and non-discriminatory terms atau FRAND).
(adt/eno)