Jakarta, CNN Indonesia -- Adanya aturan yang mewajibkan semua ponsel 4G mempunyai nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen mengancam perusahaan seperti Apple tak bisa menjual iPhone miliknya di tanah air.
Sadar akan hal tersebut, Kamar Dagang AS atau The American Chamber of Commerce (AmCham) menyuarakan keluhannya dengan mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Seperti yang dikutip dari Reuters, AmCham sudah mengirimkan surat keberatannya tersebut pada 12 Februari 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami khawatir bahwa pendekatan yang diambil dalam rancangan peraturan ini secara tidak sengaja bisa membatasi akses ke teknologi baru, meningkatkan biaya ICT bagi perusahaan Indonesia, merangsang
grey dan
black market untuk ponsel, dan membawa konsekuensi yang tidak diinginkan lainnya," kata AmCham dalam surat itu.
AmCham menilai sampai tahun lalu saja industri elektronik di Indonesia tidak memiliki manufaktur smartphone.
 Kunjungan Menkominfo ke pabrik ponsel Polytron di Kudus (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho) |
"Salah satu perhatian besar banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan-perusahaan Amerika, bahwa Indonesia tidak memiliki rantai pasokan untuk menghasilkan ponsel berkualitas tinggi," jelas Lin Neumann, Kepala Perwakilan AmCham di Indonesia, kepada Reuters.
Surat kepada Rudiantara juga memperingatkan aturan bisa melanggar hukum perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kebijakan TKDN ini memaksa kegiatan manufaktur dapat memiliki implikasi dalam hal kewajiban WTO di Indonesia," kata surat itu.
Amerika Serikat, yang saat ini sedang mengejar empat kasus perdagangan terhadap Indonesia, telah berulang kali menyuarakan keprihatinan mengenai peraturan di Indonesia pada konten lokal dalam investasi di sektor telekomunikasi di WTO.
Sementara itu, saat CNN Indonesia mengkonfirmasi terkait surat yang sudah dikirimkan kepada Rudiantara oleh AmCham. Kepala Pusat Informasi dan Humas Ismail Cawidu mengaku belum mendengarnya.
Pemerintah Indonesia berencana mewajibakan setiap ponsel 4G yang masuk ke Tanah Air harus mempunyai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen pada 1 Januari 2017 mendatang. Bila tidak, maka jangan harap smartphone seperti iPhone dan lainnya bisa diizinkan masuk.
Rencana yang digulirkan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian ini bertujuan untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri.
Soal kandungan lokal ini, Rudiantara sudah memberikan garis jelas. Bahwa komponen tersebut tidak serta merta berasal dari sisi hardware saja. Berkaca pada ponsel lokal saja, yang komponennya seperti chip tidak diproduksi di Indonesia dan masih diimpor.
"Jangan (melulu) di
hardware. Biar bagaimanapun sebagai global player, mereka kan mencari value chain yang paling murah. Mereka juga mainnya di negara yang
economic sale tinggi," sebutnya. Menurut Rudiantara, Indonesia harus menggali potensi yang dimilikinya,dan itu bisa dimulai dari
software.
"Contoh, orang Indonesia bisa bikin teknologi desain
screen terus dipakai perusahaan asing lalu mereka bayar paten. Itulah lokal konten. Kita harus
smart," kata Rudiantara.
(tyo)