Dasar Pemblokiran Situs Islam Tak Sejelas Situs Porno

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 13:12 WIB
APJII harus menerima banyak aduan dari masyarakat yang menganggap tidak semua 22 situs Islam yang diblokir itu mengandung konten radikalisme.
Warga membuka situs media berita Islam lewat tablet di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015 (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) sudah memerintahkan anggotanya untuk memblokir 22 situs Islam radikal sesuai dengan surat edaran dari Kekominfo. Sejak itu, APJII banyak menerima aduan dari pelanggan terkait kebijakan ini.

Pasalnya, menurut Ketua APJII Semuel A.Pangerapan, dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Apalagi memang Kominfo melakukan pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ditambahkan olehnya, dasar hukum yang digunakan tidaklah sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun pesan yang muncul pada saat mengakses situs yang dianggap negatif menyatakan Kemkominfo memblokir situs tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang menanyakan hal ini kepada anggota kami," keluh Semmy, melalui keterangan resminya.

Memang diakui oleh Semuel, pemerintah berhak menggunakan kewenangannya dalam melakukan langkah-langkah antisipatif  untuk menjaga ketertiban umum. Namun juga harus mempertimbangkan hal yang lain.

"Kalau semua instansi pemerintah boleh meminta suatu situs untuk diblok tanpa sebuah mekanisme yang transparan, kami akan kewalahan menjelaskannya kepada pelanggan," dia menambahkan.

Di masa depan, APJII berharap ada sebuah sistim pemblokiran yang bisa dilakukan secara tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan internet service provider (ISP) dapat mempertahankan netralitasnya.

Dari pihak Kominfo sendiri masih tetap bergeming. Melalui Kepala Humas dan Pusat Informasi, Ismail Cawidu, keputusan pemblokiran bukanlah tanggung jawabnya, melainkan hanya usulan dari BNPT yang kemudian ditindaklanjuti.

"Intinya yang saya baca, surat dari BNPT itu untuk Kominfo itu berasal dari usulan masyarakat, bahwa situs-situs tersebut mengandung konten bahaya," penjelasan Ismail Cawindu, juru bicara Kominfo.

"Dari situ, mereka analisis, kemudian baru memberi surat kepada kami bahwa ini loh situs-situs yang mengandung konten tak layak dikonsumsi," tambahnya lagi saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Berikut daftar 22 situs Islam yang diblokir oleh Kominfo:
  1. arrahmah.com
  2. voa-islam.com
  3. ghur4ba.blogspot.com
  4. panjimas.com
  5. thoriquna.com
  6. dakwatuna.com
  7. kafilahmujahid.com
  8. an-najah.net
  9. muslimdaily.net
  10. hidayatullah.com
  11. salam-online.com
  12. aqlislamiccenter.com
  13. kiblat.net
  14. dakwahmedia.com
  15. muqawamah.com
  16. lasdipo.com
  17. gemaislam.com
  18. eramuslim.com
  19. Daulahislam.com
  20. shoutussalam.com
  21. azzammedia.com
  22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com


(tyo/tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER