TV Digital Harus Tetap Jalan demi Internet ke Pelosok

Aditya Panji | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 16:32 WIB
Transisi TV analog ke TV digital menyisakan ruang yang luas di frekuensi 700 MHz. Dan ini bisa dimanfaatkan operator untuk internet yang lebih luas.
TV digital harus jalan terus untuk warisan frekuensi 700 MHz (Thinckstock/Didier Kobi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berkata akan terus melanjutkan program televisi digital dengan mengambil langkah hukum lanjutan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) pada 5 Maret 2015.

Dalam putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT itu, Majelis Hakim menyatakan pembatalan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.

Menurut Rudiantara, program televisi digital harus jalan karena ini memberi manfaat yang besar baik untuk industri penyiaran dan broadband (pitalebar). "Kemenkominfo menginginkan industri yang efisien," ujar Rudiantara saat ditemui di kantornya pada Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besok, rencananya Kemenkominfo bakal menentukan sikap hukum lanjutan terkait kasus televisi digital ini. Kemenkominfo sebagai pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk ajukan banding setelah putusan resmi dibacakan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal segala peraturan menteri serta keputusan-keputusan. Dan, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital.

Program televisi digital, yang rencananya terealisasi pada 2018, diharapkan akan menggantikan teknologi televisi analog yang membutuhkan banyak sumber daya frekuensi di spektrum 700 MHz.

Dengan beralih ke televisi digital, Rudiantara mengatakan, akan ada banyak frekuensi yang tersisa di 700 MHz. Sisa frekuensi itu nantinya akan dimanfaatkan untuk menggelar teknologi pitalebar yang dapat menyediakan koneksi internet nirkabel.

"Di spektrum 700 MHz itu paling efektif untuk kondisi wilayah Indonesia yang semi rural," tegas Rudiantara.

Semakin rendah spektrum frekuensi, maka jangkauannya bisa semakin luas dan dapat dimanfaatkan operator seluler untuk menggelar jaringan seluler dan internet di daerah-daerah terpencil. Selama ini, jaringan 2G dan 3G memanfaatkan spektrum 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz.

Untuk memuluskan program televisi digital, Rudiantara berkata pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di tahun 2015 ini. (adt/tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER