Jakarta, CNN Indonesia -- Situs Islam Radikal yang diminta oleh Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diblokir bertambah dari 19 situs menjadi 22 situs. Semua situs tersebut diakui sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Melalui keterangan resminya yang dikutip dari situs Kementerian Kominfo, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu menyatakan, kementerian itu telah memblokir 22 situs/website radikal sesuai permintaan BNPT.
Memang awalnya pihaknya telah memblokir tiga situs. Namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Baca: Kemenkominfo Perintahkan Blokir 19 Situs Islam Radikal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, Kemkominfo meminta penyelenggara
internet service provider (ISP) untuk memblokir situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme," ujar Cawidu.
Pihak kementerian itu tidak bisa menjelaskan lebih jauh definisi atau syarat mengenai daftar situs yang dianggap radikal, karena keputusan untuk menutup situs tersebut bukan berasal dari pihaknya, namun BNPT.
"Kami hanya sebagai institusi yang menangani soal konten berbahaya atau tak layak dikonsumsi seperti ini," katanya lagi.
Hal ini juga mengundang pertanyaan bagi Menteri Agama Lukman Saifuddin. Melalui akun Twitter miliknya yang beralamat di @lukmansaifuddin, dia mencoba menghubungi Menkominfo Rudiantara mengenai aksi pemblokiran situs Islam radikal sesuai permintaan BNPT.
"Saya lalu menelepon Menkoinfo mencari tahu duduk perkaranya. Sayang tak tuntas karena beliau harus segera naik pesawat. #klarifikasi," cuitnya beberapa jam yang lalu.
Menteri Lukman dalam postingan yang sama juga meminta Kepala BNPT Saud Usman untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak bingung membuat dengan definisi dan batasan radikal.
"Penjelasan resmi dari BNPT itu diperlukan agar masyarakat mengetahui definisi dan batasan "radikal" itu seperti apa. #klarifikasi," ujar Menag kepada 17 ribu lebih pengikutnya di Twitter.
Berikut daftar 22 situs Islam radikal yang diblokir Kominfo:
- arrahmah.com
- voa-islam.com
- ghur4ba.blogspot.com
- panjimas.com
- thoriquna.com
- dakwatuna.com
- kafilahmujahid.com
- an-najah.net
- muslimdaily.net
- hidayatullah.com
- salam-online.com
- aqlislamiccenter.com
- kiblat.net
- dakwahmedia.com
- muqawamah.com
- lasdipo.com
- gemaislam.com
- eramuslim.com
- Daulahislam.com
- shoutussalam.com
- azzammedia.com
- indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
(tyo/tyo)