Kriteria Situs Bermuatan Negatif Bakal Diperjelas

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 13:51 WIB
Ada lima agenda awal yang dikerjakan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, termasuk membuat kriteria jelas soal konten Internet bermuatan negatif.
Ilustrasi pengakses Internet di komputer jinjing. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) resmi dibentuk oleh pemerintah pada Senin (6/4). Terdapat lima agenda awal yang bakal dilaksanakan tim khusus ini, termasuk membuat kriteria yang jelas soal substansi atau konten Internet bermuatan negatif.

Kriteria soal konten bermuatan negatif ini telah lama menjadi konroversi di tengah masyarakat, karena selama ini pemerintah dikritik tak punya dasar kuat dan tidak transparan dalam memblokir sebuah situs web.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu yang juga berperan sebagai Sekretaris Forum PSIBN, mengatakan, di setiap panel bakal dibuat substansi dan kriteria yang jelas terkait konten bermuatan negatif ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: JK Tegur Kominfo Terkait Blokir 22 Situs Islam

Seperti diketahui, Forum PSIBN ini terdiri atas empat panel, yaitu Panel Pornografi, Kekerasan Pada Anak dan Keamanan Internet; Panel Terorisme,  SARA, dan Kebencian; Panel Investigasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan dan Narkoba; dan Panel Hak Kekayaan Intelektual.

Pakar sekaligus dosen telekomunikasi, Onno W. Purbo, merupakan seorang yang mengkritik keras aksi pemblokiran yang dilakukan pemerintah terhadap situs web, termasuk situs web media Islam yang dinilai menyebarkan nilai radikalisme baru-baru ini.

Pegiat peranti lunak open source ini menilai, akses ke informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Deklarasi Human Right. Ia pun mempertanyakan definisi menentukan hal yang baik, haram, halal, pornografi dan terorisme yang menjadi acuan pemerintah.

"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kemenkominfo dengan memblokir secara sembarangan, sembrono dan belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," katanya dalam publikasi di akun Facebook.

Selain membuat kriteria tentang konten negatif, Cawidu mengatakan tim ini juga akan memutuskan semua kebijakan dengan hukum, kemudian juga membuat definisi emergensi penanganan konten bermuatan negatif.

Cawidu menambahkan bahwa Permen 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif bakal terus diperbaiki tata kelolanya. Agenda terakhir, Forum PSIBN ini memungkinkan penambahan anggota panel dari Kepolisian, Kementerian Agama, dan instansi lain.

Baca juga: Daftar Lengkap Anggota Tim Pemblokir Situs Negatif
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER