Sebarkan Meme Bisa Dipidana di Rusia

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 17:13 WIB
Menyebarkan meme yang dianggap merugikan bisa dituntut secara hukum di Rusia.
Salah satu foto parodi pada situs 9gag
Jakarta, CNN Indonesia -- Rusia memutuskan untuk membentuk aturan baru yang seakan membatasi kebebasan dan demokrasi, yaitu larangan penggunaan meme di internet.

Biro media pemerintah Rusia yang merangkap sebagai badan sensor Internet, Roskomnadzor mengumumkan bahwa penggunaan meme di internet yang menggambarkan selebriti adalah ilegal, terlebih jika 'lelucon' tersebut tidak mewakili kepribadian tiap individu.

Internet meme adalah konsep gambar yang diolah dengan nuansa jenaka yang tersebar secara meluas di ranah maya atau internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara ini (penggunaan gambar selebriti) termasuk pelanggaran hukum yang mengatur data pribadi dan merugikan kehormatan, martabat, dan bisnis dari para tokoh masyarakat," begitu bunyi pengumuman kebijakan dari Roskomnadzor, mengutip laporan situs Washington Post.

Berdasarkan media Rusia, pengumuman tersebut mulai mencuat dari gugatan yang diajukan oleh penyanyi lokal Valeri Syutkin. Ia menggugat situs Wikipedia yang dianggap "tak sopan" karena menggunakan gambar dirinya berukuran besar lengkap dengan lirik lagu penyanyi lain yang kurang berkenan.

Sejak pengumuman regulasi dari Roskomnadzor keluar, meme yang memparodikan tokoh publik telah dilarang.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, misalnya menemukan gambar dirinya dibuat jadi meme, mereka berhak melaporkan kejadian tersebut ke Roskomnadzor. Proses selanjutnya klaim tersebut bisa diajukan ke pengadilan.

Masih dari situs Washington Post, hal ini kemungkinan bakal mengejutkan bagi warga Amerika Serikat mengingat di sana merupakan 'wadah' luas untuk berekspresi di internet, termasuk penggambaran tokoh ternama.

(eno/eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER