London, CNN Indonesia -- Jika Rusia baru membentuk aturan baru yang melarang penggunaan lelucon meme di internet, kini Inggris menetapkan regulasi hukuman pidana bagi siapapun yang menyebarkan foto porno secara eksplisit.
Aturan hukum baru di Inggris menyatakan, bagi siapapun yang berbagi atau menyebarluaskan foto berbau pornografi tanpa sepengetahuan pihak terkait melalui pesan teks, email, jejaring sosial, dan aplikasi pesan instan akan dikenai hukum penjara dua tahun.
Regulasi tersebut sudah merangkap kegiatan berbagi konten pornografi secara offline juga.
Aturan hukum baru Inggris ini menjadi bagian dari Criminal Justice and Courts Act. Pasal baru ditambahkan ke Criminal Justice and Courts Act yakni menyatakan bahwa menyebarkan fotografi seksual yang bersifat pribadi ataupun memfilmkan konten seksual tanpa sepengetahuan pihak terkait adalah sebuah pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga sekarang para jaksa harus mengadili kasus serupa menggunakan hukum yang sudah ada seperti Communications Act, Malicious Communications Act, dan Protection from Harassment Act.
"Hukum ini melingkupi gambar yang menunjukan alat kelamin, namun juga apapun yang dipertimbangkan sebagai konten seksual. Hal-hal tersebut bisa menyimpulkan bahwa seseorang terlibat di dalam aktivitas seksual atau berpose secara seksual yang provokatif," ujar Crown Prosecution Service, seperti dikutip dari situs
Mashable.
Kabarnya, pemerintah Inggris meluncurkan saluran bantuan khusus para korban dari pembalasan konten pornografi pada awal tahun ini. Saluran bantuan atau helpline ini merupakan program rintisan yang bekerja sama dengan penegak hukum dan perusahaan media untuk menyingkirkan konten tersebut.
Pada November 2014 lalu, seorang lelaki menyebarkan foto eksplisit mantan kekasihnya melalui layanan WhatsApp dikenai hukuman penjara selama 12 minggu. Walau ia dituntut di bawah aturan hukum yang sudah ada, ia menjadi orang pertama di Inggris yang diadili karena mempublikasikan konten pornografi.
(eno)