Menurut laporan tahunan organisasi Internet Watch Foundation (IWF) tahun 2014, jumlah situs komersial berkonten pelecehan seksual anak paling produktif dimulai sejak tahun lalu saat penerimaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran gambar.
Diketahui terdapat sekitar 37 situs web yang menjual gambar seksual anak kecil menggunakan layanan Bitcoin antara Januari dan April 2014. Jumlah laman web yang mengandung gambar pelecehan seksual anak pun dilaporkan melonjak sebesar 137 persen tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IWF mengatakan konten ilegal tersebut dijual dalam berkas di situs web yang diretas dan URL mereka didistribusikan melalui pesan email sampah atau spam.
"Satu area yang kami perhatikan secara khusus adalah perdagangan konten pelecehan seksual anak di bawah umur secara online, seperti gambar dan video. Kami sadar Bitcoin sudah digunakan sejak tahun lalu, untuk itu IWF perlu memastikan siapa yang menjalankan layanan Bitcoin tersebut agar bisa mencegah aktivitas ini," kata Director of External Relations, Emma Hardy, mengutip situs The Guardian.
Pada Desember 2014 lalu, seorang pengguna setia Bitcoin, Charlie Shrem dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena secara tidak langsung membantu untuk mentransfer mata uang virtual Bitcoin yang setara US$ 1 juta di situs web jual beli obat terlarang Silk Road. (adt/eno)