Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta warga ikut memantau dan menanggulangi keberadaan akun di media sosial yang menyediakan konten asusila atau tidak senonoh.
Cara menanggulangi hal semacam ini bisa dilakukan dengan menandai akun atau konten yang bersifat asusila atau tidak senonoh.
"Peran serta masyarakat ini akan banyak membantu dalam ikut serta menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada
social media dan menjaga generasi muda untuk tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bersama," ujar Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, di Jakarta, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Pembunuh Tata Chubby Tak Hanya Dihina Soal Bau BadanImbauan ini dikeluarkan pemerintah setelah banyak laporan warga tentang kegiatan prostitusi yang memanfaatkan media sosial untuk berpromosi dan berkomunikasi.
Ismail menjelaskan, ada tiga media sosial yang bisa dimanfaatkan warga dalam melaporkan akun asusila. Dengan adanya laporan ini, tim pengelola media sosial diharapkan bisa meninjau konten dan mengulas akun yang bersangkutan.
Pertama di media sosial Twitter, cara yang bisa dilakukan dalam melaporkan ini adalah dengan mengklik kicauan yang tidak senonoh, lalu tekan 'More' dan 'Report' pada kicauan tersebut.
Baca juga:
Marak Prostitusi Online, Instagram Ubah KebijakanKemudian di Facebook, pengguna dapat memilih opsi yang ditandai dengan logo '•••' lalu 'Report Page,' selanjutnya pilih 'I think it shouldn't be on Facebook', kemudian 'It's sexually explicit' dan klik 'Submit to Facebook for Review'.
Selain itu, Kemenkominfo juga mengajak warga untuk melaporkan konten video di YouTube. Caranya, dengan memilih opsi 'More action' kemudian pilih 'Sexual content.' Di sana terdapat beberapa kriteria konten seksual yang bisa diadukan, seperti
graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan
other sexual content. (adt)