Peraturan yang sudah disetujui oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan menekankan bahwa ponsel mengandung konten lokal tidak terpaku pada komponen hardware, namun juga didorong pemanfaatan software.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan aturan TKDN ini kita mendorong agar aplikasi-aplikasi Indonesia kita yang menggunakannya jadi trafiknya ke dalam negeri."
Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenprin, I Gusti Putu Suryawirawan, setidaknya aturan komponen TKDN ini akan selesai dalam 6 bulan lagi. "Arahnya soalnya ingin kita lihat dahulu dari Kominfo. Kalau nanti ada aplikasi atau software juga apakah menguntungkan operator apa tidak," tambahnya.
(tyo/eno)