Jakarta, CNN Indonesia -- Kurang dua tahun dari sekarang, semua ponsel pintar yang berbasis 4G LTE FDD wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen. Bagaimana komposisinya?
Peraturan yang sudah disetujui oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan menekankan bahwa ponsel mengandung konten lokal tidak terpaku pada komponen hardware, namun juga didorong pemanfaatan software.
Mengenai pemanfaatan software, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Muhammad Budi Setiawan ingin agar konten dan trafik 'lari' ke dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain konten kita mesti lihat juga trafik yang digunakan pada aplikasi tertentu. Kalau selama ini datang dari aplikasi asing, larinya trafik keluar," kata Budi, di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/7).
"Dengan aturan TKDN ini kita mendorong agar aplikasi-aplikasi Indonesia kita yang menggunakannya jadi trafiknya ke dalam negeri."
Perhitungan komponen antara software dan hardware dalam nilai 30 persen untuk kandungan lokal akan dibahas di Kementerian Perindustrian. Namun sampai saat ini bentuknya masih dibahas.
Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenprin, I Gusti Putu Suryawirawan, setidaknya aturan komponen TKDN ini akan selesai dalam 6 bulan lagi. "Arahnya soalnya ingin kita lihat dahulu dari Kominfo. Kalau nanti ada aplikasi atau software juga apakah menguntungkan operator apa tidak," tambahnya.
(tyo/eno)