Pemerintah Patok Ponsel 4G Mengandung TKDN 30 Persen

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 12:15 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian secara resmi menetapkan batas minimimal TKDN di ponsel 4G.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian secara resmi menetapkan batas minimimal Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) di ponsel 4G yang beredar di Indonesia.

"Efektif mulai 1 Januari 2017 semua smartphone 4G LTE FDD harus mempunyai kandungan lokal minimal 30 persen. Sementara untuk aturan LTE TDD, akan disampaikan di tahun berikutnya, mungkin 2019," kata Menteri Kominfo Rudiantara, di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/7).

Memang aturan tersebut akan bisa dimulai satu setengah tahun dari sekarang, namun Rudiantara mendorong agar Surat Edaran tiga menteri ini ditandatangani sambil menunggu kebijakan lain yang lebih teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Aturan TKDN Ponsel 4G Mau Tumbuhkan Design House Indonesia

Rudiantara mengakui, bahwa proses keluarnya kebijakan tersebut sudah melalui proses good governance. Dia mengatakan, "Draf peraturan sudah ditayangkan ke Web sebelum dirilis. Artinya, concern diterima, yang kita juga coba perhatikan."

Sementara itu, soal komposisi 30 persen TKDN tersebut, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku sangat mendukung dan akan merevisi aturan kementeriannya agar selaras dengan aturan tersebut.

Saleh mengatakan, dari data yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian pada tahun 2012, ada 70 unit ponsel pintar yang diimpor, sementara di 2014 turun menjadi 54 juta. Dan diharapkan akan berkembang dan terus turun di tahun berikutnya.

"Dalam perhitungan TKDN tidak cuma hardware, tetapi juga dihitung software-nya. Ini dalam rangka upaya mengurangi impor smartphone," katanya.

Saleh melihat perlu direvisinya peraturan nomor 69 tahun 2012, karena selama ini perhitungan tingkat TKDN sebesar 20 persen hanya berdasarkan perangkat keras atau cost to make. Padahal, menurutnya, ada komponen software, yakni komponen kreatif yang perlu dimasukan ke komponen TKDN.

Aturan TKDN ini juga didukung oleh Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pihaknya bertugas memberikan izin impor bila ada rekomendasi Kemenperin dan Kominfo.

"Kita ingin ada added value, jangan sampai pasar Indonesia cuma menjadi tempat produk impor saja," katanya.

Rahmat Gobel juga menilai dalam satu ponsel itu 60 persennya adalah peranti lunak. Dan di situ ada potensi besar bisa diambil oleh orang Indonesia dan nilainya cukup besar.

Dia yakin, "Kalau kita bisa bangun industri kita akan lebih kuat. Apalagi jumlah pasar Indonesia cukup besar. Satu orang bisa mempunyai dua atau tiga ponsel." (tyo/adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER