Hal ini disampaikan oleh idEA sendiri dalam sebuah pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Senin (6/7), setelah perwakilan idEA bertemu dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kedua belah pihak membuka wacana tersebut.
"Selanjutnya akan pula dibahas kemungkinan Asosiasi untuk berperan dalam proses akreditasi pelaku usaha e-commerce di Indonesia," tulis pihak idEA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RPP E-commerce Cegah Transaksi Beli iPhone Terima Sabun
"Permen (Peraturan Menteri) Kominfo menyebutkan e-commerce tidak perlu minta izin dari awal. Tapi sebelum operasi mereka harus akreditasi untuk pastikan perlindungan konsumen. Permennya sudah keluar tahun lalu," kata Rudiantara saat ditemui di acara buka puasa bersama di rumah dinasnya, akhir Juni lalu.
"Tentu kami akan berupaya secara maksimal untuk bekerja sama bersama Kemendag dalam menghasilkan aturan yang mengedepankan perlindungan pemain lokal. Semoga dapat tercapai aturan yang kondusif untuk memajukan industri e-commerce nasional," kata Ketua Umum idEA sekaligus CEO OLX Indonesia, Daniel Tumiwa.
Sebelumnya idEA menyayangkan sikap pemerintah yang tidak terbuka dan tidak memberi akses dokumen draf RPP E-commerce kepada asosiasi.
Mereka juga mengkritisi aturan dalam RPP yang meminta "berbagai pihak" melakukan registrasi (bisa mencantumkan nomor KTP, NPWP, dll) saat ingin melakukan perdagangan elektronik di sebuah platform. Metode ini dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC).
Kementerian Perdagangan mengatakan langkah ini mereka ambil untuk memberi jaminan keamanan dan perlindungan kepada konsumen. (adt)