Asal Terbangkan Drone Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 18:36 WIB
Menerbangkan drone di Indonesia tak bisa sembarangan lagi. Karena kini, ada aturan yang mengaturnya.
Ilustrasi menggunakan drone ( REUTERS/Naomi Tajitsu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pesawat nirawak dikendalikan jarak jauh, drone telah menjamuri banyak negara, termasuk Indonesia. Nyatanya, para pengguna tak bisa asal terbangkan drone. Jika melanggar, bisa-bisa harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Di dalamnya, disebutkan sejumlah aturan penting terkait penggunaan drone yang telah meluas.

Muzaffar Ismail dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub menyatakan bahwa drone di Indonesia saat ini sudah berada di bawah regulasi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetapkan bahwa aturan terkait penggunaan drone adalah tidak lebih dari 150 meter untuk kawasan uncontrolled airspace. Apabila hendak menerbangkannya lebih dari 150 meter, tentu butuh sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap dengan pernyataan dari ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Muzaffar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Sesuai dari ketentuan di dalam PM 90 Tahun 2015 di butir 3.2, dijelaskan bahwa permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian drone.

Sementara permohonan izin terbang di atas 150 meter tersebut harus terdiri dari informasi seperti nama dan kontak operator, spesifikasi teknis airborne system dan ground system, maksud dan tujuan penerbangan, flight plan, prosedur darurat, serta remote control operation.

Soal area penerbangan drone juga tak bisa sembarangan sebab Kemenhub sudah mengklasifikasikan area mana saja yang boleh jadi 'lahan' eksplorasi drone.

Pembatasan area penggunaan drone di antaranya adalah prohibited area seperti Istana Kepresidenan dan kilang minyak, kemudian restricted area yang melingkupi pengembangan nuklir dan pelatihan militer. Tak hanya itu, Kemenhub juga melarang drone terbang di ruang udara yang dilayani Air Traffic Control (ATC).

"Apabila semua regulasi dilanggar, tentu si pelaku mendapat hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar," ungkap Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Novie Riyanto Rahardjo saat dijumpai di tempat yang sama.

Novie Riyanto menekankan, segala kawasan yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional masuk ke dalam larangan ruang udara drone di Indonesia.

Sejauh ini tercatat penggunaan drone sudah melingkupi kepentingan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, militer, hingga hobi seperti foto dan video.

Sementara pengguna drone di Indonesia tak jauh-jauh dari individu, kelompok, organisasi swasta, hingga instansi pemerintah sendiri.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER