Kemenhub Ingin Drone Punya Sertifikat

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 13:10 WIB
Agar pemilik drone di Indonesia punya standar, pemerintah berkeinginan agar produsen drone membuat sertifikat sebelum menjualnya.
Ilustrasi drone (Shane Perry/Stocknap)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seiring regulasi terkait penggunaan drone yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengenai keselamatan penerbangan seperti ketinggian dan ruang udara yang layak, pemerintah juga ingin membuat daftar drone berlisensi (certified).

"Kami sih maunya sebelum para konsumen membeli drone, dari pihak pemerintah sendiri membuat daftar drone bersertifikat. Gunanya untuk memudahkan para pengguna dalam memilih perangkat drone yang sesuai dengan standar pemerintah," tutur Muzaffar Ismail dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub kepada awak media, Selasa (4/8) di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, soal sertifikasi tersebut juga sebagai bentuk pemenuhan dari regulasi pemerintah karena menerbangkan pesawat di ruang udara Indonesia bukanlah perkara asal. Namun soal aturan pengudaraan oleh drone bakal dibahas lebih rinci pada pertemuan selanjutnya bulan September mendatang.

"Kan enak kalau dari pemerintah sendiri sudah membuat daftar sertifikasi drone, kalian para pengguna tinggal beli langsung ke produsen," sambung Muzaffar sambil tertawa kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, disebutkan sejumlah aturan penggunaan drone.

Pemerintah menetapkan bahwa menerbangkan drone di Indonesia tidak lebih dari 150 meter. Apabila hendak menerbangkannya lebih dari 150 meter, tentu butuh sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap dengan pernyataan dari ketentuan yang sudah ditetapkan.

Area penerbangan drone juga dibatasi yang melingkupi prohibited area seperti Istana Kepresidenan dan kilang minyak, kemudian restricted area yang melingkupi pengembangan nuklir dan pelatihan militer. Tak hanya itu, Kemenhub juga melarang drone terbang di ruang udara yang dilayani Air Traffic Control (ATC).

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan, Apabila semua regulasi dilanggar, tentu si pelaku mendapat hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar. (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER