San Francisco, CNN Indonesia -- Hakim federal telah mengabulkan gugatan hukum senilai US$ 415 juta atau Rp 5,8 triliun mengenai kejelasan soal bajak-membajak karyawan dari penghuni Silicon Valley di San Francisco, Amerika Serikat.
Perkara hukum yang diajukan kepada Google, Apple, Intel, dan Adobe Systems oleh para penggugat yang tak lain adalah para karyawan Silicon Valley, berisikan pernyataan bahwa keempat raksasa teknologi tersebut telah berkonspirasi alias sekongkol agar tidak 'membajak' pekerja satu sama lain.
Para penggugat ini menilai, sikap tersebut sengaja dilakukan karena mereka tidak mau ada perang upah karyawan, namun mereka merasa dirugikan lantaran merasa tertekan dari sisi pendapatan. Gugatan hukum mereka yang bisa dikatakan sebagai bentuk protes ini sudah diajukan sejak 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Lucy Koh di San Jose, California menganggap ajuan tersebut adalah adil bagi ribuan karyawan yang menggugat. Gugatan hukum itu akan melingkupi biaya kerugian sebesar US$ 5.800 yang diberikan ke tiap karyawan yang jumlahnya mencapai lebih dari 64 ribu orang itu.
Kasus ini disebut-sebut berawal dari email antara pendiri Apple, Steve Jobs, mantan CEO Google Eric Schmidt, dengan petinggi perusahaan lain yang menjabarkan soal rencana menghindari saling comot teknisi eksekutif satu sama lain.
Sementara situs The Telegraph mewartakan, gara-gara persekongkolan itu, para karyawan Silicon Valley saling 'curi' kerjaan satu sama lain untuk cari inspirasi dan ide guna mengembangkan teknologi produk terbaru.
(eno)