Dengan begini Uber akan menjadi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sesuai permintaan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Bandung.
"Kami siap ikuti regulasi dan bayar pajak di Indonesia. Dokumennya disiapkan dan diajukan secepatnya," kata Deborah Nga, Community and Policy Engagement South East Asia Uber Technologies, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Uber juga mendapat tekanan dari Organisasi Angkutan Darat dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Uber menyediakan aplikasi ponsel pintar yang menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil. Uber mempersilakan siapa saja untuk jadi mitra pengemudi, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sejauh ini sudah ada 6.000 mitra pengemudi yang bergabung di Uber. Kebanyakan adalah warga Jakarta, dan sisanya di Bandung dan Bali.
Di Indonesia, Uber beroperasi sejak Agustus 2014. Mereka punya pesaing GrabCar, anak usaha GrabTaxi Holdings asal Malaysia, yang memberi layanan serupa di Indonesia sejak Agustus 2015.
(adt/eno)