Jual Office Ilegal, Microsoft Gugat Perusahaan Daur Ulang

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 10:32 WIB
Microsoft melakukan gugatan terhadap mitra perusahaan daur ulang yang dituding melakukan penjualan Office ilegal.
Ilustrasi kode software Windows (CNN Indonesia/Trisno Heriyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Microsoft menggugat perusahaan daur ulang GER, yang menjadi rekanan mereka, karena diduga mencuri dan menjual 70 ribu salinan peranti lunak Office 2010 di pasar gelap.

Gugatan yang diajukan pekan lalu itu menyasar 10 karyawan dari perusahaan ulang tersebut karena bertanggung jawab mencuri 70 ribu lisensi Office 2010 yang tidak terpakai dan membuat Microsoft kehilangan jutaan dolar.

Melalui gugatannya, pihak Microsoft mengatakan "Kegagalan mereka (GER) untuk mengamankan dan melindungi lisensi kartu Microsoft mengakibatkan pencurian, distribusi ilegal, dan aktivasi lainnya dari Microsoft Office yang bernilai jutaan dolar."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GER ini memang menjadi mitra Microsoft untuk menyimpan dan kemudian membuat peranti lunak dan peranti keras yang tidak terpakai, kemudian dibuang ke tempat pembuangan yang aman.

Setelah dibuang, produk-produk Microsoft yang tak terpakai itu akan didaur ulang sesuai kebutuhan.

Mereka mengatakan, kelalaian ini sesuai dengan pelanggaran dari perjanjian yang dibuat oleh keduanya pada tahun 2009.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER