Jakarta, CNN Indonesia -- National Encryption Policy di India baru saja merilis draf kebijakan yang berisi mandat resmi untuk masyarakat agar tetap menjaga semua data yang terenkripsi selama 90 hari.
Draft kebijakan tersebut ditulis oleh Department of Electronics and Information Technology dan menetapkan bahwa para pengguna perangkat mobile di jagat India secara legal diharuskan menyimpan semua data enkripsi di dalam gadget masing-masing dalam kurun waktu 90 hari.
Mengutip situs Cnet, data tersebut bisa berasal dari pesan-pesan di Gmail hingga pesan instan di aplikasi WhatsApp. Nah, jika melanggar, masyarakat India akan mendapat hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir semua metode komunikasi berbasis internet menggunakan tingkatan enkripsi. Aturan baru ini tentu saja menunjukan bahwa siapapun dilarang menghapus pesan atau email di perangkat mobilenya kurang dari tiga bulan karena tindakan itu sekarang sudah termasuk aksi ilegal.
"Semua informasi harus disimpan selama 90 hari dari tanggal pengiriman dan akan selalu tersedia untuk badan penegakan hukum sesuai dari ketentuan Undang-Undang negara," tulis draf tersebut.
Aturan ini mengundang protes dan amarah dari publik. Di dalam draft asli tersebut juga menyatakan, bahwa semua layanan yang menyediakan komunikasi enkripsi adalah sebagai bentuk kewaspadaan mereka sendiri terhadap pemerintah setempat.
"Semua vendor dari produk yang memiliki proses enkripsi harus mendaftarkan produknya dengan lembaga yang ditunjuk pemerintah. Sembari mendaftar, para vendor juga harus menyerahkan salinan dari peranti lunak atau perangkat keras enkripsi kepada pemerintah lengkap dengan 4 dokumentasi kualitas profesional," begitu bunyi draft kebijakan baru itu.
Draft kebijakan itu tampaknya masih bisa berubah karena Department of Electronics and Information Technology membuka forum untuk komentar publik sampai 16 Oktober mendatang.