Aturan Perlindungan Data Pribadi Terbit Akhir 2015

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 15:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan akhir tahun ini akan menerbitkan peraturan soal perlindungan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan akhir tahun ini akan menerbitkan peraturan soal perlindungan data pribadi. Peraturan ditujukan agar pemanfaatan data diri yang terintegrasi secara digital tidak disalahgunakan.

"Kita usahakan pada akhir tahun ini akan keluar peraturan menteri tentang perlindungan data pribadi," kata Rudiantara usai menyaksikan teken kerja sama penyadapan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Rencananya, pihak kementerian juga menyiapkan draft dalam bentuk undang-undang yang akan diusulkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016. Undang-undang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat yang dapat mencakup eksternal dari pihak kementerian. Aturan tersebut diperlukan untuk beragam hal salah satunya melindungi data para konsumen yang menggunakan aplikasi digital, sebagai contoh aplikasi Go-Jek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang misalnya siapa namanya, Ira, pakai Go-Jek misalnya jemput ke rumah, kan tahu nomornya, alamat dan sebagainya, tiba-tiba besok ada 'Yok makan siang yok, terus mau'," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rudi menjelaskan, sejumlah perusahaan lain yang menerapkan prinsip e-commerce juga berpotensi untuk menyalahgunakan data nasabah. Bahasanya, data nasabah tercatat melalui server di luar negeri dan tidak di Indonesia.

"Mereka (pengusaha) selalu bilang hanya menawarkan platform saat ke Indonesia, namun servernya di luar, itu data nasabah bisa di luar semua. Padahal kalau bisa structure-nya baik, kita bisa memberikan perlindungan data yang lebih baik lagi," katanya, dalam diskusi 'Memotret Setahun Kerja Rudiantara', di ruang redaksi CNNIndonesia.com.

Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi para konsumen yang selama ini tak ada. Penyalagunaan data pun nantinya dapat ditarik ke ranah hukum oleh pihak yang dirugikan. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER