Pemerintah tidak memberi informasi rinci lokasi penertiban, hanya mengatakan bahwa target operasi fokus ke "beberapa lokasi yang menjual alat dan perangat telekomunikasi tidak bersertifikat dan pemberian label."
Penertiban ini juga didukung oleh Balar Monitoring SFR Kelas II Semarang, Korwas PPNS, Polda Jawa Tengah, Pomdam IV Diponegoro Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh PPNS Balmon SFR Kelas II Semarang," tulis Kemkominfo dalam siaran pers di situs web resminya, Kamis (8/10).
Setiap produk telekomunikasi yang masuk pasar Indonesia, dari dalam maupun luar negeri, wajib diuji oleh pemerintah untuk memenuhi standar yang berlaku agar tak mengganggu telekomunikasi serta keamanan nasional. (adt)