Pemerintah Razia Ponsel Ilegal di Semarang

Aditya Panji | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 04:52 WIB
Pemerintah menyita 21 unit perangkat telekomunikasi ilegal yang tak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Perangkat yang paling banyak disita adalah ponsel.
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti kejahatan cyber online oleh warga negara asing asal China, ketika diamankan petugas Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015. Sebanyak 33 WNA ditangkap atas dugaan kejahatan cyber dengan target warga negaranya yang berada di China. Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, modem, printer, HT, dan kartu identitas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di wilayah Semarang dan menyita 21 perangkat ilegal, yang mayoritas adalah perangkat telepon seluler atau ponsel.

Pemerintah tidak memberi informasi rinci lokasi penertiban, hanya mengatakan bahwa target operasi fokus ke "beberapa lokasi yang menjual alat dan perangat telekomunikasi tidak bersertifikat dan pemberian label."

Penertiban ini juga didukung oleh Balar Monitoring SFR Kelas II Semarang, Korwas PPNS, Polda Jawa Tengah, Pomdam IV Diponegoro Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim gabungan berhasil menyita barang bukti sebanyak 21 unit perangkat telekomunikasi ilegal yang terdiri atas 1 unit GPS track, 1 unit perangkat pemancar radio siaran (Rakita), 1 unit perangkat jammer seluler, 16 unit ponsel, 2 unit handy talkie.

"Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh PPNS Balmon SFR Kelas II Semarang," tulis Kemkominfo dalam siaran pers di situs web resminya, Kamis (8/10).

Pemerintah mengatakan, pemantauan dan penertiban alat telekomunikasi ilegal akan terus digalakan sebagai wujud melindungi masyarakat. Selain itu, alat telekomunikasi ilegal juga berpotensi menggangu lalu lintas telekomunikasi jaringan seluler maupun tetap.

Setiap produk telekomunikasi yang masuk pasar Indonesia, dari dalam maupun luar negeri, wajib diuji oleh pemerintah untuk memenuhi standar yang berlaku agar tak mengganggu telekomunikasi serta keamanan nasional. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER