Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pelanggaran paten yang dilakukan Apple setahun lalu, memasuki babak baru. Pengadilan Amerika Serikat memutuskan perusahaan teknologi itu melakukan pelanggaran paten dan diminta untuk membayar denda USD 234 juta atau setara Rp 3,1 triliun.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2014 silam, saat itu sejumlah ilmuwan yang tergabung dalam Wisconsin Alumni Research Foundation yang juga ilmuwan di University of Wisconsin-Madison menuding prosesor A7 di iPhone dan iPad melanggar paten mereka.
Prosesor yang terdapat di iPhone 5S dan iPad terbaru tersebut dituding melanggar paten nomor 5,781,752 dengan judul
Table Based Data Speculation Circuit for Parallel Processing Computer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan paten ini Apple bisa melakukan efisiensi kinerja di perangkatnya. Sementara para juri pengadilan memutuskan bahwa Apple memang memasukkan teknologi itu ke iPhone dan iPad tanpa izin.
Akibat masalah tersebut, juri pengadilan Wiconsin memutuskan Apple bersalah dan didenda US$ 234 juta dari denda maksimum US$ 862 juta atau setara Rp 117 triliun.
Profesor Gurindar Sohi, salah satu penemu teknologi microchip - yang dirancang untuk meningkatkan kinerja prosesor komputer - berada di pengadilan federal di Madison, Wisconsin, saat keputusan ini dibuat.
"Untuk Dr Sohi, saya harap Anda merasa bahwa penemuan Anda itu terbukti benar, '' kata Hakim Distrik AS William Conley.
Carl Gulbrandsen, Managing Director dari Wisconsin Alumni Research Foundation, mengatakan, "Ini adalah kasus di mana kerja keras peneliti universitas kami dan integritas paten dan lisensi penemuan telah berlaku sebagaimana semestinya."
"Juri mengakui pekerjaan pemrosesan komputer yang berlangsung di kampus kami, " tambahnya.
Apple sendiri langsung meminta banding atas keputusan tersebut.
(tyo)