Netizen Masih Perlu Edukasi Soal 'Menyebar Kebencian'

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 13:19 WIB
Pemerintah berencana mengatur para pengguna media sosial yang kerap menghasut, dan menyebarkan pesan kebencian. Tapi apa sudah siap.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengatur para pengguna media sosial yang kerap menghasut, dan menyebarkan pesan kebencian. 

Belum lama ini pemerintah melalui Kepala Kepolisian Indonesia Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran soal penanganan hate speech atau ujaran kebencian untuk Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.


Ini memang bagus, baik untuk mengatur penggunaan media sosial agar tak disalah gunakan. Tapi di sisi lain, masih banyak netizen yang belum paham soal mana yang termasuk dalam menyebar kebencian, mana yang bersifat opini atau kritik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (surat edaran) hal baik sebetulnya, asal dibarengi dengan edukasi literasi yang informatif dan memadai kepada masyarakat mengenai hate speech itu sendiri," tutur selebriti media sosial Enda Nasution saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin (2/11).

"Di ranah media sosial, hate speech masih berada di batasan sulit sebab banyak netizen yang berpikiran bahwa sifatnya bebas untuk mengeluarkan opini, kritik, hingga nyinyir terhadap sesuatu," sambung Endah.


Menurutnya, sejauh ini masih sangat minim asupan edukasi mengenai masalah ini dari pemerintah kepada publik, sehingga akan sia-sia apabila hanya sebatas surat edaran tanpa penjelasan lebih spesifik mengenai ujaran kebencian dan penerapannya seperti apa di kehidupan nyata.

"Masyarakat luas hingga netizen perlu tahu apa arti hate speech agar bisa dibedakan cara penggunaannya dengan free speech, tanpa merenggut rasa bebas bereksperesi itu sendiri," tambahnya.

Namun bagi Endah, hate speech bisa dibilang sebagai opini yang sudah kelewat batas dari kebebasan pendapat, tindakan tersebut sifatnya sudah termasuk hasutan negatif seperti ajakan membakar rumah ibadah, membunuh atau memeras orang lain, dan lain-lain.

Kebebasan berpendapat memang masih menjadi suatu persoalan yang menyeret aparat pemerintah untuk bersiasat agar tidak menimbulkan konflik sosial.

Surat edaran untuk menangani penyebar kebencian di media sosial diatur diresmikan dengan Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut ditandatangani Badrodin pada 8 Oktober 2015 dan telah disebarkan ke daerah-daerah.

(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER