London, CNN Indonesia -- Belum lama ini Inggris mengajukan draft aturan baru terkait kekuasaan penyelidikan atau Investigatory Powers Bills. Undang-undang ini bisa dibilang kontroversial, khususnya bagi para penyedia aplikasi pesan instan seperti Whatsapp dan iMessage.
Pokok isi undang-undang tersebut adalah, memberikan keleluasan bagi pemerintah sebagai pihak yang mengawasi segala bentuk komunikasi yang dilakukan oleh warga dalam bentuk apa pun.
Dengan adanya Undang-undang ini, berarti pemerintah bisa mendengar segala percakapan melalui telepon, membuka data email, bahkan meretas perangkat tertentu untuk keperluan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Inggris diharuskan memberikan akses bagi pemerintah sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk mendapatkan akses terkait data-data pelanggan yang ada," tegas Theresia May, salah satu anggota parlemen Inggris yang dikutip oleh The Telegraph.
May menjelaskan bahwa undang-undang ini diharapkan nantinya dapat menekan angka tindak pidana kriminal melalui Internet di era digital ini, seperti terorisme.
Di sisi lain, hal ini menjadi dilema bagi pihak-pihak perusahaan telekomunikasi seperti Whatsapp dan Apple iMessage. Dua aplikasi ini beroperasi dengan sistem enkripsi, artinya seluruh pihak ketiga tidak akan bisa membaca pesan yang lewat.
Sebenarnya ini dibuat agar percakapan pengguna lebih aman, tapi berarti ini juga menentang aturan yang baru saja berlaku di Inggris soal penyadapan yang boleh dilakukan pemerinta. Alhasil, pemakaian keduanya terancam dilarang.
Sampai sejauh ini, pemerintah Inggris masih berusaha membujuk para perusahaan telekomunikasi untuk mau tunduk terhadap implementasi undang-undang baru ini, serta untuk menerapkan perjanjian internasional.
Hal ini memang terlihat sulit, apalagi masyarakat juga banyak yang merasa bahwa privasinya terancam akibat UU ini.
(eno)