Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah 22 situs musik ilegal ditutup aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin (23/11), anggota dewan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) Toto Widjojo menjelaskan 'kriteria' situs tersebut mengapa layak diblokir.
22 situs yang dimaksud adalah laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com, musik-corner.info, dan musicxplore.com.
"Semuanya mengandung konten lagu bajakan yang bisa langsung diunduh oleh pengunjung," ucapnya saat dihubungi CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toto yang juga menjabat sebagai direktur pelaksana di Warner Music Indonesia menjelaskan, ke-22 situs ini betul-betul menyalurkan konten lagu dari pemusik yang bisa langsung diunduh secara cuma-cuma. Dengan kata lain, ASIRI menilainya sebagai bentuk pembajakan karya cipta para pemusik.
Sementara itu, ada situs musik lain yang tak langsung menyediakan konten lagu di dalamnya, seperti gudanglagu.co. Untuk kasus macam ini, ASIRI masih melakukan penyelidikan soal bagaimana ia bekerja dan belum menentukan sikap.
"Situs seperti gudanglagu.co itu masih kita pelajari metodenya. Karena mereka tak langsung menyediakan lagu-lagu di dalamnya," sambungnya. "Gudanglagu.co itu pakai fasilitas
take down notice, jadi kita masih pelajari apakah mereka menyediakan fasilitas yang tak memberi benefit bagi para pencipta."
Diketahui konten lagu di dalam situs gudanglagu.co tidak bisa langsung diunduh oleh para netizen, sebab situs ini menggunakan pihak ketiga yang menyalurkan konten lagu itu untuk di-download.
Sampai sekarang Toto mengaku masih dalam proses identifikasi untuk melacak informasi jelas soal pemilik 22 situs yang telah pemerintah blokir.
Ia menekankan, untuk saat ini masih fokus pada pemblokiran 22 situs tersebut dan ia meyakini, keputusan ini adalah menjadi awalan yang baik dari serangkaian tindakan yang akan berlanjut ke depannya.
Awalnya ASIRI mengadukan 25 situs musik ilegal tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta.
Kemudian Kemenkominfo melakukan diskusi dengan panel dan sempat menolak tiga situs musik yang dianggap belum memenuhi kriteria sebagai pembajakan. Setelah dievaluasi kembali oleh ASIRI, akhirnya 22 situs tersebut yang diputuskan untuk ditutup aksesnya.
Azhar Hasyim selaku Direktur e-Business Kemenkominfo menyatakan, soal hukuman pidana dan denda lainnya merupakan wewenang Kemenhum HAM. Kemenkominfo, dijelaskannya, hanya sebagai fasilitator diskusi yang melakukan tindakan pemblokiran situs.
(adt)